Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Yuswandi Temenggung mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menolak cuti pada masa kampanye Pilkada DKI Jakarta dengan alasan mengontrol pembahasan RAPBD.
Menurutnya, pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) merupakan sebuah sistem. Ahok tidak bekerja sendiri, melainkan kerja seluruh komponen dari Wakil Gubernur hingga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berikut DPRD DKI Jakarta.
“Seharusnya sistem itu jalan,” tegas Yuswandi di sela-sela wisuda 2.143 Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Minggu (7/8).
Mengenai penunjukan pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan posisi Gubernur Ahok yang mengikuti kampanye Pilkada DKI, Yus – sapaannya, mengatakan sejauh ini belum pernah ada kepala daerah yang menolaknya.
Penunjukan Plt Gubernur oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri, seharusnya diterima oleh Ahok. Sebab kewenangan tersebut memang sesuai aturan beradi Kemendagri.
“Selama ini belum pernah ada kasus gubernur menolak Plt. Ini kan bicara kewenangan. Ibaratnya, saya beri uang kepada seseorang, kenapa orang lain yang menolak,” pungkasnya. (Soemitro)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid