Jakarta, Aktual.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Riskiansyah mengatakan, pada penutupan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur perseorangan, Minggu (7/8) malam, terdapat 9 pasangan calon yang mendaftarkan diri ke KPUD setempat.

Ke-9 bakal pasangan calon yang mendaftar tersebut berasal dari empat provinsi. Daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2017 Tingkat I sendiri tercatat ada 7 Provinsi, yaitu DKI Jakarta, Aceh, Banten, Gorontalo, Bangka Belitung, Papua Barat dan Sulawesi Barat.

‎”Info sementara yang mendaftar, DKI Jakarta satu pasangan calon, Banten empat pasangan calon, Aceh tiga pasangan calon dan Gorontalo satu pasangan calon,” kata Ferry kepada wartawan, Minggu (7/8) malam.

Pihaknya belum bisa memastikan apakah ke-9 bakal paslon tersebut nantinya diterima atau ditolak KPUD setempat. Dengan kata lain, berkas dukungan yang telah diserahkan bakal paslon tidak otomatis menjadikannya sebagai calon perseorangan pada Pilkada Serentak 2017.

KPUD di empat provinsi dimaksud, nantinya masih harus melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya besaran syarat dukungan yang telah diserahkan bakal paslon ke KPU setempat.

“Nanti tunggu KPU diterima atau ditolaknya,” demikian Ferry.

Pendaftaran Pilgub jalur independen sendiri diketahui berlangsung selama lima hari dari tanggal 3 hingga 7 Agustus 2016.

 

Laporan: Sumitro

Artikel ini ditulis oleh: