Jakarta, Aktual.com – Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Badan Pusat Statistik melanjutkan kerja sama penyediaan data dan informasi statistik untuk kepentingan penanaman modal.

Dalam penandatanganan nota kesepahaman disebutkan bahwa kerja sama kedua instansi itu mencakup penyediaan, pemanfaatan, pengembangan data, dan informasi statistik bidang penanaman modal.

Kepala BKPM Thomas Lembong menuturkan nota kesepahaman antara kedua instansi itu merupakan perpanjangan nota kesepahaman yang ditandatangani 4 Maret 2011 tentang PertukaranData dan Informasi Statistik Penanaman Modal.

“Harapan saya, pertama, kerja sama yang semakin erat dari kedua instansi. Bukan hanya kami bisa menerima banyak data dari BPS, tapi kami juga menyumbang data kepada BPS. Dan kedua, kami juga menginginkan agar kami bisa lebih banyak menggunakan data dari BPS,” katanya, Senin (8/8).

Tom, sapaannya, mengakui data yang akurat sangat penting dalam kegiatan perekonomian. Menurut dia, data yang akurat, lengkap, “update” dan konsisten dari BPS dapat digunakan untuk memetakan potensi-potensi investasi di Indonesia dalam rangka pemerataan pembangunan nasional.

“Beberapa data dan informasi Statistik yang sangat mendukung kegiatan dalam rangka penanaman modal, khususnya pelayanan penanaman modal adalah ‘Mapping’ Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan pengkodean kabupaten/kota yang harus selalu terupdate jika ada pemekaran wilayah,” katanya.

Kepala BPS Suryamin, dalam kesempatan yang sama, mengatakan investasi, atau pembentukan modal tetap bruto (PMTB) merupakan bagian penting dalam menggerakkan ekonomi.

Pertukaran data investasi yang dihimpun kedua instansi diharapkan dapat mempercepat respon dunia usaha dapat penyusunan data mengenai penanaman modal sehingga tercipta kebijakan yang mendukung pertumbuhan investasi.

“Dengan perpanjangan nota kesepahaman ini, diharapkan dapat mempererat hubungan dengan BKPM dan semakin menghasilkan data investasi yang berkualitas,” katanya.

Suryamin menambahkan, pihaknya berharap kerja sama dengan BKPM dapat dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama yang lebih teknis agar maksud dan tujuan nota kesepahaman dapat terlaksana.

“Juga agar bisa dilakukan evaluasi atas nota kesepahaman yang sebelumnya,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid