Dari kiri ke kanan : Ketua KPU Husni Kamil Manik, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, dan Ketua Bawaslu Muhammad mengikuti Rapat Dengar Pemdapat dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/2/2016). Rapat tersebut membahas evaluasi pelaksanaan Pilkada serentak 2015.

Jakarta, Aktual.com – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa meski ada pengajuan judicial review (JR) yang dilakukan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok terhadap UU Pilkada tentang kewajiban cuti tersebut tidak akan mengganggu proses Pilkada serentak 2017 nanti.

“Tidak (mengganggu proses Pilkada), karena MK bisa saja memutus bila diterima permohonan pemohon, namun tidak berlaku hari ini (Pilkada) tetapi berlaku yang akan datang,”kata Jimly disela-sela acara dialog kebangsaan, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (8/8).

Menurut dia, hal itu untuk mengantisipasi dalam mengeluarkan keputusannya MK tidak membuat kegaduhan dalam proses pemilihan.

Artinya, untuk Pilkada serentak ini termasuk DKI setiap petahana diwajibkan cuti, dan andaikan MK mengabulkan permohonan Ahok diberlakukan pada Pilkada yang akan datang.

“Sebaiknya begitu (sekarang cuti,red). Tapi tradisi ini kita serahkan ke MK,” sebut dia.

“Jangan seperti 2009 sebelum pemungutan suara ada keputusan suara terbanyak , itu kan (proses) terganggu. Baiknya seluruh tahapan pemilu sebagai satu kesatuan sistem, aturan mainnya sudah diatur, siapa yang ikut masuk ke dalam tahapan, dia ikut aturan main itu sampai selesai. Kalau ada perubahan aturan main, itu buat yang akan datang harusnya begitu,” tandas mantan ketua MK itu. (Novrizal Sikumbang)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid