Jakarta, Aktual.com – Tak tanggung-tanggung, Rp50 juta digelontorkan Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International, Ervan Adi Nugroho untuk sumbangan pernikahan anak dari Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Kata Ervan, uang tersebut dia titipkan kepada anak buahnya bernama Wresti Kristian Hesti. “Saya titipkan ke Ibu Hesti. Karena pas ke undangan saya gak bawa amplop,” kata Ervan saat bersaksi dalam persidangan Doddy Aryanto Supeno, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/8).
Pemberian ini pun dirasa janggal oleh Majelis Hakim. Sebab, Ervan mengaku baru kenal dengan Edy. Terlebih, Majelis Hakim sudah mengantongi fakta bahwa pemberian uang dari Ervan ke Hesti dilakukan pada 12 April 2016, satu bulan usai pesta pernikahan anak Edy.
“Saudara kan baru kenal, apa itu saja alasannya, lalu menyumbang sebegitu besar, kan gak masuk akal, ko berani?,” tanya salah satu Hakim kepada Ervan.
“Ini sumbangan untuk anak beliau, kita harapkan dia kenal Paramount. Bisa beli rumah di Paramount, dia kan pengantin baru,” kilah Ervan.
Dalam persidangan sebelumnya, Hesti mengaku telah memberikan uang Rp50 juta kepada Doddy. Uang itu kemudian diberikan Doddy kepada Edy saat dimana Tim Satgas KPK meringkus keduanya.
Uang Rp50 juta diduga berkaitan dengan pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelum pemberian Rp50 juta ini, Edy disebut-sebut juga telah menerima uang sebesar Rp100 juta dari Doddy.
Dalam kasus ini, Doddy didakwa memberi suap sebesar Rp150 juta kepada Edy Nasution. Suap itu disinyalir dilakukan bersama-sama Hesti, pegawai PT Artha Pratama Anugerah Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho, dan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dalam pemberian suap ini.
Total uang Rp150 juta tersebut diberikan agar panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, menunda proses ‘aanmaning’ atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL). Padahal, waktu pengajuan PK tersebut telah melewati batas yang ditetapkan undang-undang. (M Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid