Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memasuki mobilnya usai diperiksa Bareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7). Ahok diperiksa terkait proses pembelian lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt/16.

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk mengabaikan judicial review (JR) yang dilakukan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sebagai petahana bakal calon gubernur di Pilkada DKI 2017 nanti.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (8/8).

“MK seharusnya mengabaikan itu, karena ini sudah pernah kita bahas kan,” kata Fadli.

“Artinya, kalau ada dua, pertama dia tidak siap menghadapi pertarungan yang dipilih rakyat, dan kemungkinan masih ingin gunakan pengaruhnya dengan tidak cuti,” tambah dia.

Bahkan, sambung Fadli, Ahok yang sudah diusung oleh Partai Golkar, Hanura, dan Nasdem merupakan sosok pemimpin yang plin-plan dan sangat berbahaya bagi keselamatan Jakarta dan Indonesia umumnya bila dipimpin orang seperti itu.

“Itu menunjukan inkonsistensi dulu dia termasuk yang ikut mendorong, ini omongan orang plin-plan di masa lalu meminta agar tidak boleh ada peluang sedikitpun untuk menggunakan fasilitas jabatan untuk kepentingan politik, dan pemimpin seperti ini tidak perlu dipilih lagi karena akan membahayakan Jakarta dan Indonesia,” tandas politikus Gerindra itu.

Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Arbie Marwan