Jakarta, Aktual.co —Komisi V DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait tragedi jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 di Gedung DPR RI, Jakarta,pada Selasa, 13, Januari, 2015. Rapat yang digelar melibatkan seluruh pihak yang berhubungan dengan penerbangan QZ8501 serta proses evakuasi.
Namun sangat disayangkan, dari seluruh pihak yang diundang dalam agenda RDP, hanya Menteri Perhubungan Ignatius Jonan yang tidak hadir dalam rapat tersebut, sehingga memunculkan kekecewaan bagi Anggota Komisi V DPR RI. 
Pasalnya, kehadiran menteri Jonan sangat penting dalam rangka mengkonfirmasi sejumlah kelemahan yang terjadi di internal kementerian perhubungan, yang dalam hal ini sebagai regulator penerbangan. Terlebih, adanya pengakuan dari pihak Air Asia yang menyatakan bahwa pesawat Air Asia QZ8501 yang naas itu tidak mengantongi izin terbang. Bahkan, menurut Ketua Komisi V, Fary Djemy, Kementerian Perhubungan adalah lembaga yang paling bertanggung jawab untuk memberikan penjelasan jika adanya pesawat yang melakukan penerbangan tanpa mengantongi izin penerbangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Warnoto