Yuyuk Andriati (ist)

Jakarta, Aktual.com – Upaya seperti halnya penjemputan paksa jadi opsi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi menghadirkan Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.

Langkah ini bisa saja dilakukan mengingat ketidakpatuhan Eddy terhadap proses hukum salah satu kasus yang tengah berjalan di lembaga antirasuah.

“Eddy Sindoro memang sudah 3 kali dipanggil dan tidak ada keterangan. Penyidik akan melakukan upaya-upaya lain untuk bisa menghadirkan dia sebagai saksi,” Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/8).

Diakui Yuyuk, penyidik memang kesulitan untuk mendatangkan Eddy. Hal ini juga disebabkan lantaran Eddy sedang berada di luar negeri.

Penyidik KPK sudah melayangkan 3 surat pemanggilan untuk Eddy. Panggilan pertama tertanggal 20 Mei 2016, kedua 24 Mei 2016, dan terakhir pada 1 Agustus 2016. Tapi tak satu pun panggilan dipenuhi oleh mantan petinggi di Lippo Grup.

Mantan Presiden Komisaris PT Lippo Cikarang ini dikaitkan terlibat dalam kasus dugaan suap Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Dugaannya, suap yang diberikan Edy Nasution melalui tangan Doddy Arianto Supeno bersumber dari kocek Eddy Sindoro.

Sebab, suap itu berhubungan dengan perkara niaga beberapa perusahaan yang bernaung di bawah Lippo Grup.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby