Jakarta, Aktual.com – Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan pendirian bank sentral bukan warisan kolonial Belanda, namun hasil dari perjuangan untuk mempertahankan kedaulatan mata uang rupiah dan martabat ekonomi negara Indonesia.
“BI didirikan dalam praktik yang lazim digunakan oleh internasional. Proses perjuangan rakyat dan pemerintah Indonesia yang telah melahirkan BI,” kata Agus di Jakarta, Selasa (9/8).
Bank Indonesia, lanjutnya, didirikan pada 1953 untuk mengganti peran De Javasche Bank milik pemerintah Hindia-Belanda, yang merupakan bank sirkulasi dan komersial sejak 1828.
Pemerintah Hindia-Belanda juga saat itu memanfaatkan peran De Javasche Bank untuk memperluas pengaruh politiknya di Tanah Air. Salah satunya, dengan mendirikan kantor perwakilan De Javasche Bank di berbagai daerah saat itu.
“Pembukaan kantor cabang selain didasari alasan ekonomi, juga alasan politis untuk memperkuat pengaruh Belanda di wilayah tersebut. Dan juga memakai mata uang mereka sebagai satu-satunya alat tukar,” ujar Agus.
Namun, pemerintah tidak tinggal diam. Pemerintah ingin memastikan bahwa mata uang yang sah di Indonesia adalah mata uang rupiah.
“Lalu mata uang itu mendapat tantangan dari rupiah, pasalnya pemerintah Indonesia menyatakan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di NKRI,” ujar Agus.
Karena kepentingan mempertahankan kedaulatan mata uang itu pula, timbul desakan kepada pemerintah untuk mendirikan bank sentral yang memiliki fungsi seperti De Javasche Bank. Akhirnya pemerintah mengambil kebijakan membuat bank sentral. Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Muhammad Hatta saat itu mendirikan Bank Negara Indonesia (BNI 46).
Namun BNI 46 menghadapi berbagai kendala untuk menjadi bank sentral. Kendala itu antara lain dalam bidang Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan prasarana, serta ketidakstabilan politik.
“Dalam setahun sejak 17 Agustus 1945, Indonesia keluarkan rupiah dan sudah mendirikan BI yang berperan sebagai bank sentral yang melakukan sirkulasi rupiah,” tutur Agus.
Pada 1953, akhirnya pendirian Bank Indonesia disahkan dengan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia. Saat itu, Bank Indonesia diberikan tiga tugas utama yakni di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran.
“De Javasche Bank itu bukan dinasionalisasi dan kita bayar bank itu dengan uang Indonesia. Jadi kita memiliki bank sentral dengan perjuangan, bukan warisan kolonial. Itu adalah perjuangan untuk menjadi bangsa Indonesia,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka