Denpasar, Aktual.com – Kedapatan miliki dua paket ganja pria berinisial RA yang berprofesi sebagai loper sebuah tabloid mingguan diamankan jajaran petugas Polresta Denpasar. Pria berusia 20 tahun itu ditangkap di Jalan Raya Seminyak, Kuta, Bali. Saat diamankan, RA mengaku sebagai jurnalis.

“Dari tangan RA polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket ganja seberat 2,34 gram,” terang Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Komisaris I Gede Ganefo, Selasa (9/8).

Ia dijerat pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 2009 Narkotika dengan ancaman hukuman 4 minimal, maksimal 12 tahun. Sementara itu, pada periode Januari hingga Juli 2016 Ganefo mengaku jajarannya berhasil mengungkap 210 kasus dengan 226 tersangka. Barang bukti secara keseluruhan yakni ‎sabu seberat 1.932,77 gram, ekstasi 454,5 gram, ganja seberat 1.361,17 gram‎, magic mushroom seberat 6.370,3 gram dan obat: 1.330 butir.‎ Nilai keseluruhan Rp3.615.000.000,” terang Ganefo.

Sementara itu, ‎minggu pertama bulan Agustus 2016 Polresta Denpasar berhasil mengungkap 16 kasus dengan 18 orang tersangka. “Keseluruhan barang bukti berupa ‎sabu 29,29 gram, ekstasi105 butir‎, ganja seberat 386,8 gram dan pohon ganja sebanyak 3 batang‎. Nilai keseluruhan Rp98.000.000,” urainya.

Khusus penangkapan pemilik pohon ganja, Ganefo menjelaskan pihaknya telah mengamankan tiga orang berinisial SR, FP dan RF. Awal mula terungkapnya kepemilikanpohon ganja ini bermula dari ditangkapnya SR di halaman rumah FP di Jalan Kertadalem Sidakarya, Denpasar. Saat ditangkap, petugas tak menemukan barang bukti dari tangan SR.

“Petugas kemudian memutuskan masuk ke dalam rumah dan melakukan penggeledahan di kamar saudara sepupu SR. Saat melakukan penggeledahan, petugas melihat ada seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan sedang memindahkan sesuatu ke balkon,” beber Ganefo.

Setelah diperiksa, ternyata pria tadi tengah memindahkan pot berisi tanaman ganja. “Ada tiga batang pohon ganja,” katanya. Tak hanya itu, dari hasil penggeledahan polisi juga menemukan satu paket ganja dari dalam lemari kamar FP. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan ke rumah SR di Jalan Tukad Banyupoh, Denpasar. “Ditemukan satu paket ganja dari dalam lemari tersangka. Menurut tersangka FP dan RF, tanaman ganja itu ditanam oleh teman mereka bernama DWIKI sekitar dua bulan lalu saat ia berlibur ke Bali,” katanya.

Masih menurut Ganefo, biji tanaman ganja itu dibawa dari Jambi dan ditanam di Bali sejak dua bulan lalu. Bibit pohon ganja itu kemudian disimpan di dalam toilet rumah. “Katanya hanya iseng saja. Tapi mereka mengakui sering menggunakan ganja. Kita masih terus kembangkan kasus ini,” demikian Ganefo.‎ Ganja yang dirawat ketiganya sudah mencapai ketinggian 30 sentimeter, 20 sentimeter dan 22 sentimeter. Kini, ketiganya ditahan di Polresta Denpasar dan dijerat pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Bobby Andalan)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid