Jakarta, Aktual.com – Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro diketahui berada di luar negeri, namun KPK masih tetap berupaya untuk menghadirkannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji, terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Eddy Sindoro memang sudah tiga kali dipanggil dan tidak ada keterangan. Penyidik akan melakukan upaya-upaya lain untuk bisa menghadirkan dia sebagai saksi, memang keberadaannya saat ini masih di luar negeri,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Eddy Sindoro sudah tiga kali dipanggil yaitu pada 20 Mei, 24 Mei dan 1 Agustus 2016 sebagai saksi panitera PN Jakpus Edy Nasution, namun ia tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Eddy pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 2 Mei 2016.

“Sebelum dicegah dia sudah ada di luar negeri, namun upaya paksa tetap bisa dilakukan meski yang bersangkutan ada di luar negeri,” tambah Yuyuk.

Menurut Yuyuk, Eddy dibutuhkan keterangannya untuk ditanyai mengenai perannya dalam kasus yang ditangani Edy Nasution di PN Jakpus dan komunikasi-komunikasinya dengan Edy Nasution.

Dalam dakwaan pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Arianto Supeno, Eddy Sindoro adalah pengendali dari permintaan-permintaan Lippo Group untuk mengurus perkara di PN Jakpus.

Dua kasus yang ditangani Eddy terkait Lippo Group adalah penundaan proses pelaksanaan ‘aanmaning’ terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dengan Kwang Yang Motor Co.LtD (PT Kymco) dan menerima pendaftaran PK PT Across Asia Limited (AAL) dan PT First Media. Imbalan untuk Edy Nasution adalah sebesar Rp150 juta.

Dalam sidang pada 27 Juli 2016, bagian legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti yang ikut mengurus perkara mengaku melaporkan upaya-upaya pengaturan kasus kepada Eddy Sindoro.

“Untuk kasus ‘aanmaning’ saya lapor ke Pak Eddy Sindoro dan Direktur PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) Rudi Nanggulangi, kalau perkara PT AAL (Across Asia Limited) saya lapor ke Pak Eddy Sindoro dan Pak Markus,” kata Hesti pada 27 Juli 2016.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nebby