Jakarta, Aktual.com-Dua pengamen yang menjadi korban salah tangkap oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pembunuhan menerima akan menerima kompensasi sebesar Rp72 juta. Keduanya yakni Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto terbukti tidak melakukan pembunuhan setelah gugatan ganti rugi dimenangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Menurut Kapolda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono dana ganti rugi akan gibayar oleh Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara.

“Negara yang akan membayar,” ujar Awi, Kamis (9/8).

Dari persidangan terungkap kedua pengamen dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan Dicky yang tewas di sekitar Cipulir Kebayoran Baru, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Namun hakim memutuskan keduanya bukan pelaku pembunuhan.

Andro dan Nurdin lantas mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp1 miliar dengan tergugat Polda Metro Jaya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara