Haris mengklarifikasi laporan oleh tiga institusi, yaitu Polri, TNI, dan BNN yang melaporkan Haris pada Selasa (2/8/2016) kemarin. Laporan itu terkait cerita Freddy Budiman beberapa saat sebelum eksekusi mati. Kesaksian Freddy disampaikan saat Haris memberikan pendidikan HAM kepada masyarakat pada masa kampanye Pilpres 2014.

Jakarta, Aktual.com – Ratusan pengacara siap mengawal Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar menjalani proses hukum di Bareskrim Polri.

Tim Advokasi Haris Azhar (Tahar) jadi sebutan untuk para pengacara Haris. Pentolannya, pengacara senior Luhut Pangaribuan.

“Pengacara Haris ada 200 orang. Persoalan Haris tidak hanya pencemaran nama baik. Tapi juga persoalan negara ini khususnya soal pemberantasan narkoba,” kata Luhut, dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta, Selasa (9/8).

Dalam acara ini, Luhut sedikit memberikan klue beserta bantahan tentang Pasal-pasal yang mungkin akan disangkakan kepada Haris.

Kata Luhit, ada beberapa Pasal yang sesuai dengan dilaporkannya Haris ke Bareskrim. Pertama Pasal 310 atau 311 KUHP dan Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pasal 27 UU ITE, tidak membuat norma baru. Kaidahnya tetap yang ada dalam Pasal 310 KUHP,” jelas Luhut.

Untuk diketahui, Pasal 27 UU ITE mengatur tentang penghinaan dan atau pencemaran nama baik, yang tentunya dilakukan melalui media elektronik. Begitu pula dengan Pasal 310 KUHP.

Dalam kedua Pasal tersebut terdapat kesamaan, yakni pencemaran nama baik. Kalau dalam Pasal 310 ada frasa ‘seseorang’. Yang artinya dugaan pencemaran nama baik itu akan sempurna jika menyebut nama seseorang.

(M. Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan