Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, PT Bank Central Asia (BCA) Tbk mendapatkan keuntungan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Keuntungan itu didapat setelah permohonan keberatan pajak dari 1999-2003 dikabulkan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, dari pasal yang disangka kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Hadi Purnomo jelas terlihat bahwa ada suatu korporasi yang diuntungkan.
“Kalau unsur di pasal 2 dan 3 kan menguntungkan orang lain atau korporasi, masuk di sana,” ujar Priharsa saat dikonfirmasi, Minggu (24/5).
Untuk menguatkan dugaan itu, lembaga antirasuan pun sudah memeriksa Direktur Utama (Dirut) BCA, Jahja Setiaatmadja, Jumat (22/5). Dia diperiksa sekaligus untuk menelusuri apakah petinggi BCA itu punya peran dalam pengabulan permohonan keberatan pajak perusahaannya.
“Dikonfirmasi tentang dugaan peristiwa pidana yang terkait dengan pajak BCA 1999,” kata Priharsa.
Kendati demikian, pihak KPK sendiri belum bisa memastikan apakah pihak BCA akan masuk dalam jeratan kasus dugaan korupsi itu. Pasalnya, menurut KPK ada sesuatu yang janggal mengapa keberatan pajak BCA dikabulkan oleh Dirjen Pajak.
“Iya, terkait dengan diterimanya keberatan BCA soal pajak 1999,” ujar Priharsa
Seperti diketahui, terkait kasus dugaan korupsi permohonan pajak BCA, KPK baru mengantongi satu nama tersangka, yakni mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Hadi Purnomo.
Kasus tersebut bermula saat BCA mengajukan transaksi non-performance loan (NPL), atau kredit macet sebesar Rp 5,7 triliun. Dalam pengajuan itu, petinggi BCA, termasuk Jahja, diduga melakukan pelanggaran hukum.
Karena pembatalan tersebut, negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA sebesar Rp 375 miliar. KPK sendiri sudah menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut yakni sebesar Rp 2 triliun.
Atas dugaan itu, KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















