Jakarta, Aktual.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah memberikan kelonggaran melalui kebijakan tax amnesty. Kebijakan tersebut seperti penghentian penyelidikan ketika Wajib Pajak (WP) melaporkan harta dan kekayaannya melalui program tax amnesty atau pengampunan pajak.
“Seperti ada di Undang-Undang Tax Amnesty, untuk semua harta yang memang belum dimasukkan dalam SPT. Jika Bapak Ibu memasukkan dalam tax amnesty, kami setop,” ujar Sri Mulyani dilansir dari sekretariat kabiner, Rabu (10/8).
Namun, Sri Mulyani mengingatkan, jangan sampai hanya sebagian harga yang dilaporkan dan dilanjutkan dengan permohonan penghentian penyelidikan.
“Saya tidak ingin, ada yang menungganginya dengan melaporkan 10 persennya dan dilaporkan untuk menghentikan penyelidikan. Itu mengkhianati kepercayaan Bapak Presiden,” tambahnya.
Pada kesempatan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengajak seluruh peserta untuk ikut mendukung kebijakan Pemerintah. Tidak hanya dengan hadir, atau sekadar menggunakan fasilitas.
“Ini sangat serius, betul-betul membangun Republik Indonesia. Yang disampaikan Presiden tadi itu angin segar. Kalau seperti koin itu, sisi angin segar, di sisi lain adalah kewajiban anda sebagai warga negara,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka