Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Marudut Pakpahan menyarankan Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno untuk langsung mengurus perkara korupsi perusahaannya ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang. Marudut-lah yang bersedia mengurus kasus PT Brantas dengan langsung menemui Sudung.

“Pak Dandung bilang, apa gak ke Pak Tomo (Aspidsus Kejati DKI) dulu. Saya bilang langsung ke Pak Sudung saja,” jelas Marudut, saat bersaksi dalam persidangan Dandung, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/8).

Pengakuan Marudut ini membuat Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi terperangah. Jaksa berasumsi kalau langsung ke Sudung, perkaranya bisa cepat selesai.

“Mending langsung ke Pak Sudung saja biar langsung selesai. Itu betul,” tanya Jaksa.

Asumsi Jaksa pun dibenarkan Marudut. “Iya betul,” jawab Marudut.

Jaksa kembali menegaskan kepada Marudut apa maksud kata ‘selesai’. Apakah kasusnya dihentikan, ini yang coba digali kepada Marudut.

Tapi sayangnya, Marudut justru berkilah bahwa dirinya tidak bisa menjelaskan apa maksud kata selesai. “Itulah saya belum bisa menjabarkan selesai, karena saya belum ketemu,” dalih Marudut.

Jaksa tak gentar dan kembali mencecar Marudut dengan pertanyaan yang sama. “Selesai maksudnya apa?,” tegas Jaksa.

Kali ini Marudut tidak bisa berdalih. Dia pun mengakui maksud kata ‘selesai’ adalah kasusnya dihentikan.

“Ini niatnya mau membantu, karena katanya dizalimi. Kalau memang bisa (dihentikan), ya seperti itu,” terang Marudut.

Dalam persidangan sebelumnya, Sudung sendiri telah mengakui bahwa ada rencana dari Marudut untuk menemuinya untuk membahas kasus PT Brantas yang tengah disidik oleh Kejati DKI. Namun, pertemuan itu urung terjadi karena Sudung melarang Marudut.

Seperti diketahui, Marudut ditangkap KPK usai menerima sejumlah uang ratusan juta dari Dandung. Uang ini rencanaya akan digunakan untuk mengamankan perkara PT Brantas di Kejati DKI.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby