Jakarta, Aktual.com – Sejak dikumandangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta dapat diikuti oleh calon dari jalur perseorangan, para bakal calon memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI tanpa harus diusung partai politik.

Untuk itu, KPU DKI Jakarta membuka waktu pendaftaran penerimaan dokumen dukungan dari bakal calon berupa minimal dukungan dengan 532.213 KTP pada 3-7 Agustus 2016 di Kantor KPU DKI.

Jika hingga Minggu pukul 16.00 WIB yang merupakan hari terakhir penerimaan dokumen dukungan, tidak ada bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat untuk pencalonan gubernur dan wakil gubernur DKI maka KPU akan menutup pendaftaran dan menyatakan dengan kesimpulan bahwa Pilkada DKI 2017 hanya diikuti calon dari partai politik.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok yang sebelumnya diperkirakan akan maju ke Pilkada lewat jalur independen atau perseorangan dengan dukungan para relawan pendukungnya Teman Ahok yang telah mengumpulkan lebih dari syarat minimal dukungan, namun ternyata pada akhirnya memilih lewat jalur partai politik (parpol).

Saat mengumumkan keputusannya maju dalam Pilkada DKI 2017 melalui jalur parpol, Gubernur Basuki mengaku pilihan tersebut sengaja diambil setelah melihat banyaknya dukungan yang diberikan oleh sejumlah parpol terkait pencalonannya sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk periode selanjutnya.

Tiga parpol yang telah menyatakan akan mengusung mantan bupati Belitung Timur itu yakni partai Golkar, Hanura, dan Nasdem.

“Seperti yang sudah saya bilang, saya harus menghargai parpol yang sudah memberikan dukungan. Jadi, ya sudah, saya pakai parpol sajalah. Terima kasih,” kata Ahok.

Meski demikian, jalur perseorangan tetap menarik perhatian sejumlah bakal calon yang juga mengejar target minimal menyerahkan 532.213 KTP kepada KPU.

9 bakal calon Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno menuturkan ada sembilan bakal calon perseorangan datang ke KPU DKI sejak Rabu (3/7), yang merupakan hari pertama masa pendaftaran dokumen dukungan.

Para bakal calon itu lebih banyak hanya berkonsultasi dan belum memenuhi jumlah dukungan yang ditentukan, yakni 532.213 KTP.

Hingga Minggu (7/7), yang merupakan batas akhir penerimaan berkas dukungan, KPU DKI Jakarta hanya menerima dokumen dukungan dari satu pasang bakal calon perseorangan yang mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur melalui jalur independen untuk Pemilihan Kepala Daerah DKI 2017.

Bakal calon itu adalah Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko yang mengklaim membawa syarat mininal jumlah dokumen dokungan yang dikemas sembilan kardus.

KPU melakukan penghitungan terhadap dokumen dukungan itu apakah sesuai dengan syarat minimal 532.213 KTP atau kurang dengan disaksikan oleh pendamping dari bakal calon dan petugas dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan KPU DKI Jakarta Dahlia Umar menuturkan untuk penerimaan syarat dokumen dukungan jalur perseorangan untuk pencalonan diri pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2017, bakal calon harus menyerahkan pernyataan tertulis jumlah dukungan perwilayah.

Formulir rekapitulasi itu merupakan hitungan versi calon yang dapat dijadikan dasar bagi tim KPU saat melakukan penghitungan dokumen dukungan.

Namun, bakal calon Ichsanuddin belum melengkapi formulir rekapitulasi itu. Tapi penghitungan tetap dapat dilakukan dengan catatan tidak ada formulir rekapitulasi dari bakal calon.

Berdasarkan hasil penghitungan yang selesai Minggu malam, Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta gagal memenuhi syarat dukungan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan. Mereka hanya membawa sekitar 19.000 KTP yang masih jauh dari target minimal 532.213 KTP.

Diduga melonjak Padahal, pihak KPU memperkirakan akan ada lonjakan bakal calon di hari terakhir karena menurut pengalaman pada Pilkada DKI sebelumnya, lebih banyak orang mendaftar pada hari-hari terakhir dibandingkan saat awal pendaftaran dibuka.

Untuk mengantisipasi lonjakan, KPU DKI Jakarta juga menambah sejumlah personel pada hari terakhir pendaftaraan untuk memproses pendaftaran bakal calon perseorangan mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI pada 2017 guna mengantisipasi lonjakan bakal calon.

“Tiap-tiap wilayah nanti akan ada penambahan personel menjadi 20 orang,” kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno di Jakarta, Sabtu.

Sumarno mengatakan sebelumnya masing-masing wilayah memiliki delapan personel termasuk untuk tim yang memverifikasi syarat dokumen dukungan pencalonan.

Bahkan informasi yang diterima sebelumnya terkait bakal calon akan membawa massa yang ribuan orang juga diantisipasi pihaknya dengan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menciptakan pengamanan di wilayah KPU.

Proses pendaftaran hingga hari terakhir berlangsung tenang tanpa ada pelibatan massa yang berorasi.

Pada akhirnya, tidak ada bakal calon yang memenuhi syarat untuk meaju ke Pilkada DKI 2017 lewat jalur independen. Pilkada DKI 2017 sudah dipastikan akan diikuti oleh calon yang diusung partai politik.

Selanjutnya, KPU mengagendakan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI pada 21-23 September 2016.

Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno mengatakan syarat partai politik yang bisa mengajukan calon gubernur DKI minimal memiliki 22 kursi DPRD.

“Syarat pengajuan calon dari partai harus memperoleh 20 persen suara pileg atau minimal didukung 22 kursi di DPRD DKI Jakarta,” ujar Sumarno di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan dengan adanya ketentuan perolehan dukungan minimal 22 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, maka hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dapat mengajukan calon pasangan kepala daerahnya secara mandiri. Sementara partai-partai lain harus bergabung untuk mengajukan calonnya. (Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid