(Dari kiri ke kanan) Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan Nelson Tampubolon, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad dan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/4). Rapat tersebut meminta masukan dari Bank Indonesia, OJK dan BKPM terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang masuk dalam RUU Prolegnas. FOTO:PATRARIZKI sYAHPUTRA/RM

Jakarta, Aktual.com – Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berencana untuk menurunkan uang muka (down paymeny/DP) kredit pembiayaan menjadi 0 persen memang perlu dilakukan secara hati-hati. Saat ini DP kredit kendaran bermotor di kisaran 15-20 persen.

Pasalnya, jika tak hati-hati dan selektif, bisa jadi kebijakan yang untuk mendorong daya beli sektor otomotif malah kontraproduktif, sehingga menciptakan kredit macet.

“Kebijakan ini tidak sembarangan. Salah satunya harus mempunyai sejarah pembiayaan macet (non performing finance atau NPF) harus di bawah 1 persen,” jelas Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, di Jakarta, Rabu (19/8).

Saat ini, kata Muliaman, kebijakan tersebut memang tengah digodok di internal OJK. Namun demikian, dia memastikan persyaratan yang ada itu tidak dipermudah, tapi mesti diperberat.

“Saya rasa syaratnya harus berat sekali. Tapi memang kami masih terus mengkaji, agar tidak dipersepsikan lain. Jadi hanya tertentu saja yang bisa dan tidak semua perusahaan bisa,” tutur Muliaman.

Langkah kebijakan ini, tegas Muliaman, untuk menggenjot daya beli kredit kendaraan bermotor yang selama ini masih menurun akibat perlambatan perekononian nasional.

“Jadi, (kebijakan) ini spiritnya untuk pelonggaran agar terjadi peningkatan daya beli (sektor otomotif),” tandas dia.

Menurutnya, kebijakan ini nantinya hanya untuk perusahaan pembiayaan yang mempunyai tren NPF yang rendah sekali. Sementara bagi calon debitur, juga harus mempunyai historical kredit macet yang rendah.

“Jadi kebijakan ini nantinya tidak untuk setiap orang bisa. Tapi harus diperhatikan historical NPL-nya harus di bawah 1 persen. Makanya kami sedang merumuskan kalimatnya agar tidak disalahtafsirkan,” tandas Muliaman.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani menyebutkan, rencana uang muka 0 persen itu hanya berlaku untuk lembaga pembiayaan (multi finance) dengan catatan rasio NPF di bawah 1 persen.

“Saat ini, OJK masih mendiskusikan dengan pelaku usaha mengenai rencana ini. Apakah mereka membutuhkan DP diturunkan lagi agar dapat menaikkan pembiayaan atau tidak,” tandas Firdaus belum lama ini. (Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka