Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memegang teguh kesaksian Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono ihwal kesepakatan ‘fee’ antara Sugiyanto Kusuma alias Aguan dengan petinggi DPRD DKI.

Alasan ini membuat tim Jaksa KPK enggan memenuhi permintaan Budi yang ingin mencabut kesaksiannya tentang kesepakatan ‘fee’ tersebut.

“Kami berpendapat, BAP Budi Nurwono mempunyai kekuatan sebagai alat bukti (dugaan suap Aguan),” tegas Jaksa KPK, Asri Irawan, dalam persidangan mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/8).

Selain sebagai bukti, Jaksa KPK juga berpendapat bahwa permintaan pencabutan BAP oleh Budi tidak sah secara hukum.

“Pencabutan BAP juga tidak dilakukan di bawah sumpah,” jelas Jaksa Asri.

Dalam BAP tertanggal 14 dan 22 April 2016, Budi mengungkapkan adanya kesepakatan ‘fee’ Rp50 miliar antara Aguan dengan pimpinan DPRD DKI, diantaranya Prasetyo Edi Marsudi dan Muhamad Taufik.

“Aguan menyanggupi (pemberian Rp50 miliar). Kemudian, bersalaman dengan seluruh yang hadir (dalam pertemuan),” begitu kesaksian Budi.

‘Fee’ yang disepakati keduabelah pihak tak lain berkaitan dengan percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby