Semarang, Aktual.com – Senior advokat dari berbagai pengurus organisasi Advokat di Jawa Tengah sepakat membentuk konsorsium dengan nama “Advokat Jateng Bersatu”. Beberapa inisiator organisasi advokat, antara lain Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dan Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI).
Kesepakatan itu muncul dari berbagai usulan dari rapat yang digelar secara terbatas di Gama Candi Resto Semarang, Rabu (10/8) petang.
Ketua Panitia Deklarasi Advokat Jateng Bersatu Mochammad Rofian mengatakan, deklarasi advokat untuk menyamakan persepsi dari berbagai advokat yang berlatarbelakang organisasi berbeda di Indonesia. Upaya pertemuan itu menyampaikan padangan atas visi-misi sesama organisasi advokat sebagai penegak hukum.
“Advokat Jateng bersatu merupakan pelopor awal pertama kali di Indonesia. Sebelum-sebelumnya belum ada kekompakan serta kesolidan yang bisa terjalin dengan baik,” terang dia.
Deklarasi Advokat Jateng Bersatu, lanjut dia, bakal dilakukan penandatangan bersama sebagai bentuk bersatunya advokat di Jateng. Langkah ini menjadi gagasan bersama kelima organisasi advokat yang ada di Indonesia.
Sementara, ketua DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kota Semarang, Kairul Anwar mengatakan, saat ini memang sudah mestinya advokat berbenah diri,tak jauh beda dengan pengadilan melalui Mahkamah Agung.
“Ini merupakan momentum tepat pembenahan advokat dan Jateng menjadi titik awal pembenahan,” beber dia.
Dengan begitu, lanjut dia, Jateng akan menjadi simbol yang pertama kali memberikan contoh bersatunya para advokat di seluruh Indonesia. Berkaiatan dengan pengurus pusat masing-masing organisasi, pihaknya tidak mengabaikan yang tidak menjadi keinginan advokat Jateng.
(Muhammad Dasuki)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan

















