Jakarta, Aktual.com – Pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis divonis 10 tahun penjara dalam putusan pengadilan tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Hukuman OC Kaligis diperberat dari sebelumnya tujuh tahun penjara oleh Hakim Agung Artidjo Alkotsar cs.
Menanggapi hal tersebut, Politisi Partai NasDem Taufiqulhadi mengaku pasrah dan menyerahkan proses hukum Ketua Mahkamah Partai nya itu sepenuhnya ke pengadilan.
“Itu kan persoalan pengadilan, proses hukum itu kita serahkan saja pada pengadilan itu. Kalau memang pengadilan sudah melihat seperti itu ya kita mau berbuat apa lagi, kita pasrah aja. Kami menganggap bahwa itu domainnya pengadilan,” ujar Taufiqulhadi di Jakarta, Kamis (11/8).
Ia pun enggan mengomentari bahwa hukuman 10 tahun penjara tersebut sudah tepat diterima OC Kaligis yang tersangkut kasus suap PTUN Medan. Karena itu, Taufiqulhadi menyerahkan proses hukum tersebut ke pengadilan.
“Saya tidak dalam sebuah posisi menyatakan tepat atau tidak tepat. Kalau kita mengatakan tidak tepat mau apa lantas ? Kalau kita mengatakan tepat mau apa, kan tetap aja seperti itu keputusannya. Kami ya serahkan aja kepada pengadilan dan kepada masyarakat yang melihat. Apakah itu sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat atau tidak, kami ya pasrah saja,” terang anggota Komisi III di DPR itu. (Nailin In Saroh)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid