Sejumlah orang menjajakan kaos bertuliskan "Gerakan 3 Juta KTP Tolak Ahok" di Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (7/8). Kaos Gerakan Mengumpulkan 3 Juta KTP untuk menolak gubernur arogan, tidak beretika, temperamental dan tidak berakhlak yang diprakarsai Forum RT-RW DKI Jakarta yang sempat menjadi ‘trending topic’. di jual Rp 50.000 per-buah ini sebagai tanda menolak Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang Undang Pilkada yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

“Kami meminta MK untuk menolak permohonan pembatalan terhadap ketentuan kewajiban cuti bagi petahana selama masa kampanye,” kata Ketua KoDe Inisiatif Very Junaidi, di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta, Kamis (11/8).

Menurut dia, mekanisme cuti seharusnya tetap diberlakukan bagi petahana karena kebijakan ini difungsikan untuk menjaga keadilan kompetisi dalam pemilihan kepala daerah.

“Semua calon memiliki modalitas yang sama untuk melakukan pendekatan kepada pemilih. Namun, calon yang merupakan petahana modal posisinya ini biasanya rentan disimpangkan,” kata Very.

Kepala daerah yang kembali mencalonkan diri, lanjutnya, berpotensi menggunakan jabatannya untuk kemudian mengerahkan aparatur sipil negara sebagai tim kampanye, yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Selain KoDe Inisiatif, kekhawatiran terkait penyalahgunaan kekuasaan petahana dalam kampanye juga diungkapkan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), sehingga LSM tersebut juga mendorong MK untuk membatalkan gugatan Ahok.

Peneliti JPPR Zaid Muhammad menyampaikan petahana memiliki kesempatan besar menggunakan fasilitas negara sebagai wadah promosi dirinya.

“Berdasarkan penelitian kami ketika Pilkada Serentak 2015, ada temuan foto petahana di Tangerang Selatan yang dipasang di beberapa kantor kelurahan dan posyandu setempat saat masa cuti, ini kampanye yang salah,” ujarnya.

Karena itu, menurut Zaid, ketentuan cuti bagi petahana yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dinilai sudah tepat.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan gugatan uji materi Undang Undang Pilkada ke MK terkait aturan wajib cuti bagi petahana.

Ahok akan menguji pasal 70 ayat (3) dan (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 70 ayat (3) berbunyi: “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan, a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya”.

Pasal 70 ayat (4) UU Pilkada berbunyi: “Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri. (Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid