Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha memberikan keterangan pers terkait penetapan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/7). KPK menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penerimaan suap terkait pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./Spt/16

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mencari bukti pendukung untuk menjerat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tomo Sitepu. Anak buah Jaksa Agung Muhammad Prasetyo ini disinyalir terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara PT Brantas Abipraya (Persero).

Dimana, salah satu saksi dalam persidangan Manajer Pemasaran PT Brantas, Dandung Pamularno mengungkapkan bahwasanya ada permintaan ‘bantuan operasional’ dari Tomo kepada pihak PT Brantas.

“KPK membutuhkan bukti-bukti yang mendukung pengakuan tersebut. Ini yang sedang dikumpulkan oleh penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugara saat dikonfirmasi, Kamis (11/8).

Cara mencari bukti pendukung, papar Priharsa, dengan menganalisa pengakuan saksi yang diketahui bernama Marudut.

“Yang muncul di persidangan itu akan dilakukan analisis, untuk dikembangkan dan diperdalam atau dicari bukti bukti baru lagi,” jelasnya.

Marudut, pihak yang disebut sebagai perantara suap PT Brantas mengaku bahwa ada permintaan dari Tomo yang berkaitan dengan penanganan perkara korupsi PT Brantas.

“Pak Tomo bilang, kita dalami dulu. Nanti kalau bisa dibantu, iya kita bantu. Makanya kau tanya mereka (Dandung), apa ada bantuan operasional? Kalau ada berapa?,” papar Jaksa KPK membacakan BAP Marudut, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/8).

Selanjutnya, masih merujuk pada BAP, usai bersua dengan Tomo, Marudut menemui Dandung. Pada momen itulah ia menyampaikan pernyataan Tomo.

“Pak Dandung merasa supaya cepat, kita kasih 3 (Rp3 miliar), nanti ditawarnya berapa, saya ikut saja,” terang Marudut.

Kendati demikian, Marudut menerangkan bahwa kesediaan pihak PT Brantas hanya Rp2 miliar, yang selanjutkan akan diberikan ke pihak Kejaksaan, salah satunya adalah Kepala Kejati DKI, Sudung Situmorang.

“Uangnya akan diberika ke Pak Tomo dan Pak Sudung,” bebernya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby