Jakarta,- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima laporan dugaan tidak sahnya pelaksanaan hukuman mati oleh Kejaksaan Agung terhadap terpidana yang masuk dalam daftar eksekusi tahap III.

“Terlapor ada tiga Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) sama jaksa eksekutor di Nusakambangan 29 Juli 2016,” ujar Boyamin Saiman selaku kuasa hukum terpidana mati Su’ud Rusli di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (11/8).

Jaksa Agung H Muhammad Prasetyo dianggap telah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi No 17/PUU-XIII/2015 yang menyatakan jaksa selaku eksekutor harus sangat hati-hati karena menyangkut nyawa seseorang dan berkaitan erat dengan hak asasi manusia.

Boyamin melaporkan tidak sahnya eksekusi tersebut lantaran tiga terpidana yang sudah di hukum mati yaitu Fredy Budiman, Seck Osmane, dan Humprey Ejike tengah menggunakan haknya berdasarkan UU No 5 Tahun 2010 atas perubahan UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi.

Sedangkan, dalam UU Grasi pasal 3 dan 13 menyatakan bagi terpidana yang mengajukan permohonan pengampunan, pidana mati tidak dapat dilaksanakan sebelum Keputusan Presiden tentang penolakan permohonan Grasi telah diterima oleh terpidana.

“Jampidum kemudian mengatakan bahwa orang-orang (terpidana) yang inkracht sebelum juni 2016 tidak punya hak grasi sehingga boleh di eksekusi,” kata dia.

Atas dasar itu, lantas Boyamin tak ragu lagi melaporkan Kejaksaan dengan berbekal data ketiga terpidana tengah mengajukan Grasi. Selain itu didukung dengan putusan MK yang membatalkan ketentuan pengajuan Grasi maksimal setahun sejak inkracht dan dapat diajukan berkali-kali.

“Dari situ lah saya mulai panas pikiran, artinya saya melihat klien saya yang sudah memenangkan di MK, kalau dikatakan tidak berlaku surut artinya Su’ud Rusli bisa di eksekusi kapan pun tidak punya hak grasi lagi,” ketus dia.

“Maka pelaksaanan eksekusi kemarin tidak sah karena mengabaikan hak Grasi. Kalau tidak sah kan sama dengan menghilangkan nyawa. Itu kan menyangkut hidup orang yang menurut MK adalah hak paling mendasar jadi bisa pelanggaran HAM. Makanya saya melapor ke Komnas HAM dan diterima,” tandas Boyamin.

Sekedar Informasi, jaksa eksekutor sudah mengeksekusi empat dari 14 terpidana mati dalam eksekusi tahap III pada 29 Juli 2016 lalu. Mereka adalah Freddy Budiman, Seck Osmane, Humprey Ejike dan Mikhael Titus.

Sedangkan sepuluh terpidana lain eksekusinya ditangguhkan oleh Kejaksaan Agung dengan alasan dan pertimbangannya. Berikut 10 terpidana yang lolos dari hukuman mati yaitu Oazias Sibanda, Obina Nwajaja, Fredderik Luttar, Agus Hadi, Pujo Lestari, Zulfiqar Ali, Gurdip Singh, Merri Utami, Okonkwo Nonso dan Eguene Ape.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby