Jakarta, Aktual.com – Jaringan Tambang (JATAM) mengecam keras kebijakan pemerintah kembali memperpanjang ijin ekspor konsentrat Freeport hingga 11 Januari 2017. Tindakan yang selalu diulangi hingga mencapai lima kali ini diyakini sebagai perbuatan mengangkangi hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Sesuai ketentuan UU No 4 Tahun 2009 pasal 170 menyatakan pemegang Kontrak Karya (KK) yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian di dalam Negeri selambat-labatnya lima tahun sejak diberlakukan (2014)
“Dengan memberikan izin ekspor pada Freeport, Pemerintah telah memfasilitasi pelanggaran hukum dan merendahkan bangsa ini. Perpanjangan Izin ekspor menjadi modus untuk meningkatkan produksi dan penjualan demi meningkatkan keuntungan Freeport,” kata Koordinator Nasional JATAM, Merah Johansyah Ismail.
Lebih lanjut Johan menuturkan, Pada perpanjangan izin ekspor ke 3, Freeport meningkatkan produksi dan penjualannya menjadi 775.000 ton dari sebelumnya hanya 580.000 ton. Begitu juga saat pemerintah memberikan kembali izin ekspor yang ke 4, Freeport kembali memanfaatkan fasilitas perpanjangan izin ini untuk kembali meningkatkan produksi dan penjualannya menjadi 1,03 juta ton.
Sangat disayangkan, bukan hanya melanggar UU, namun kali ini lagi-lagi pemerintah memberikan ijin dan peningkatan hingga 1,4 juta ton. Sehingga total ekspor melalui fasilitas perpanjangan ijin yang diperoleh sejak 2014 telah mencapai 4,55 juta ton konsentrat atas “jasa” kementerian ESDM yang bersama-sama melanggar UU Minerba No 4 Tahun 2009.
Diperkirakan dari 4,55 juta ton konsentrat tersebut telah menyumbang keuntungan bagi Freeport dengan kemampuan memproduksi 1.016 juta pon tembaga dan 1.663.000 toz (Troy Ons) emas.
(Dadang Sah)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan