Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar Ferdiansyah menilai teguran seorang guru kepada anak murid yang berujung pada persoalan hukum perlu disikapi serius oleh pemerintah. Khususnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang perlu untuk memberi perlindungan kepada guru dan tenaga didik.
“Setiap sekolah diminta membuat perjanjian kepada seluruh orangtua murid dan muridnya sendiri. Itu kalau muridnya sudah beranjak dewasa seperti SMP, SMA. Perjanjian tersebut tentang etika yang terjadi. Sehingga orangtua murid kalau ditunjukkan perjanjian tersebut dan melanggar berarti dia tidak komit. Tapi kalau guru yang salah, kena hukuman,” ujar Ferdiansyah di Jakarta, Jumat (12/8).
Menurut legislator asal Jawa Barat ini, ada beberapa hal yang harus dilakukan sekolah ketika tahun ajaran baru dimulai.
Pertama, guru terlebih dahulu mengajak bicara orangtua murid. Orangtua murid pun harus memastikan anaknya diterima di sekolah. Bersamaan dengan orangtuanya, murid juga harus menyepakati perjanjian.
“Tapi, sekolah juga hargai kehadirannya. Sekolah harus hargai orangtua hadir, jangan dibikin kayak kita ngantri karcis, didiemin‎,” ungkap Ferdiansyah.
“Kuncinya komunikasi antara murid siswa dan sekolah. Kalau komunikasi bagus, masalah ini bisa diminimalkan,” tambahnya.
Menyinggung soal perjanjian, Ferdiansyah menjelaskan bahwa Permendikbud secara umum bisa dibuat. Tapi, sekolah memiliki budaya masing-masing yang aturan lebih detailnya berada di sekolah itu sendiri.
“Jadi aturan lebih detailnya sekolah yang buat. Harus ada perjanjian,” katanya.
Ferdiansyah melanjutkan, hal kedua yang mesti diperhatikan yakni seyogyanya kasus ini jangan sampai masuk ke ranah hukum dulu. Artinya, persoalan yang menjadi masalah mesti dibicarakan antara guru, orangtua dan murid.
“Kecuali tidak bisa dibicarakan. Salah satu pihak tidak mau. Menjadi penting antara orangtua, murid dan sekolah,” cetus dia.
Ketiga, lanjut Ferdiansyah, perlu juga dilakukan pengawasan. Tiap sekolah tentunya memiliki seorang pengawas. Pengawas sekolah tersebut harus melakukan evaluasi tingkat kualitas komunikasi antara sekolah dan orangtua murid.
“Selama ini pengawas sekolah hanya mengawasi guru kurikulum, tapi juga harusnya kualitas. Ini sebagai bentuk meminimalkan masalah yang ada,” pungkasnya.
Oleh karena itu, agar masalah melaporkan guru ke ranah hukum karena menegur anak didiknya tak terulang kembali, maka Komisi X DPR akan mengundang Mendikbud Muhadjir Efendy dalam rapat kerja di waktu dekat ini.
“Ini akan masuk dalam agenda kita. Kan bahas RAPBN. Kita coba sisipkan masalah aktual. Kalau perlu kita bikin sesi khusus masalah aktual. Akhir agustus kita undang Mendikbud,” tandasnya.
Seperti diketahui, guru dilaporkan ke polisi karena menegur murid kembali berulang. Kali ini menimpa guru SMKN 2 Makassar bernama Dasrul yang dipukuli orangtua siswa, Adnan Achmad, lantaran menegur anaknya MA (15) yang tak membawa alat gambar saat mata pelajaran arsitektur yang diajarkannya.
Tak sampai disitu, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tamalate, Adnan pun malah melaporkan balik Dasrul atas dugaan pemukulan terhadap anaknya.
Laporan: Nailin
Artikel ini ditulis oleh: