Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta kepada seluruh lapisannya khususnya kepala daerah untuk terus melakukan inovasi melalui kebijakan-kebijakan yang dibuat.
“Inovasi menjadi kata kunci. Bila tidak mampu melakukan inovasi maka kita tidak akan memiliki daya saing, yang tentunya akan tertinggal dan tergilas dari negara lain,” ujarnya yang dilansir dari laman resmi Kemendagri di Jakarta, Jumat (12/8).
Menurut Tjahjo bahwa ada dua undang-undang yang mendukung kepala daerah untuk berinovasi, yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Kedua UU tersebut menjadi pedoman kepala daerah berinovasi tanpa ragu dan takut dalam ambil kebijakan,” paparnya.
Lebih lanjut Tjahjo menambahkan dalam UU Administrasi Pemerintahan bahwa kepala daerah memiliki hak diskresi, dimana kebijakan itu dapat diambil ketika peraturan perundang-undangan memberikan suatu pilihan keputusan atau tindakan.
Selain itu, hak diskresi juga dapat digunakan kepala daerah jika undang-undang dianggap tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas yang kemudian menciptakan stagnasi pemerintahan.
Mendagri menambahkan Presiden Joko Widodo juga telah memberikan arahan sekaligus mengingatkan kepada kejaksaan dan kepolisian dengan menyampaikan lima instruksi terkait diskresi.
Pertama, kebijakan diskresi tidak bisa dipidanakan. Kedua, tindakan administrasi pemerintahan juga tidak dapat dipidanakan. Ketiga, penegak hukum harus cermat menyikapi temuan Badan Pengawas Keuangan soal potensi kerugian negara.
Keempat, kerugian negara yang dapat dipidanakan harus konkret, tidak mengada-ada. Kelima, tidak mengekspose ke media secara berlebihan sebelum dilakukan penuntutan.
“Saya meminta kepada Kepala Daerah tidak ragu dan takut untuk menghimpun serta mengelola potensi yang dimiliki oleh daerah,” katanya.
Sebelumnya, Tjahjo Kumolo memberikan apresiasi atas diselenggarakannya acara Kepala Daerah Inovatif (KDI) 2016 oleh salah satu media nasional.
Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto dinobatkan sebagai Wali Kota Terinovatif di Indonesia pada 2016.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid