Cilacap, Aktual.com – Tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, guna mengusut testimoni mendiang terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman.
Tim BNN Pusat yang didampingi sejumlah pejabat BNN Kabupaten Cilacap yang tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jumat, pukul 08.17 WIB, langsung menyeberang menuju Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan.
Dalam rombongan itu tampak pula Kepala Seksi Pemberantasan BNN Kota Tegal, Komisaris Polisi Anung Suyadi yang pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap, saat Freddy Budiman baru dipindah dari Lapas Cipinang, Jakarta, ke Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, pada tahun 2013.
Informasi yang dihimpun, kedatangan tim dari BNN Pusat itu dalam rangka mencari sejumlah keterangan dan bukti, terkait testimoni yang disampaikan mendiang Freddy Budiman kepada Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar.
Setelah beberapa jam di Lapas Batu, Kepala BNN Kabupaten Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Santosa yang sebelumnya mendampingi tim dari BNN Pusat, tampak keluar meninggalkan Dermaga Wijayapura pada pukul 11.00 WIB dengan menggunakan mobil dinas.
Saat dikonfirmasi wartawan terkait kedatangan tim dari BNN Pusat ke Lapas Batu, Edy enggan memberikan keterangan.
“Nanti saja sama tim dari BNN Pusat,” katanya singkat.
Mendiang Freddy Budiman saat masih mendekam di Lapas Batu dikabarkan memberikan testimoni melalui Koordinator Kontras Haris Azhar terkait aliran dana hingga ratusan miliar rupiah kepada sejumlah petugas guna memperlancar bisnis narkoba.
Akan tetapi testimoni tersebut baru mencuat setelah Freddy Budiman menjalani eksekusi hukuman mati pada tanggal 29 Juli 2016.
Terkait pengusutan kebenaran testimoni tersebut, saat ini telah terbentuk tim khusus yang beranggotakan sejumlah lembaga, antara lain Mabes Polri, Mabes TNI, BNN, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
(Ant/Aktual.com)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Nebby