Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta diminta menyiapkan fasilitas bagi penyandang disabilitas dalam Pilkada DKI 2017 mendatang.
Tujuannya agar seluruh penyandang disabilitas khususnya warga DKI dapat mengikuti setiap tahapan Pemilu. Aksesibilitas bukan hanya sekedar disediakan bagi TPU yang memiliki data pemilih disabilitas.
“Akses untuk disabilitas merupakan kewajiban,” kata Ketua DPD Persatuan Tuna Netra Indonesia DKI Jakarta Eka Setiawan dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/8).
“Akses untuk disabilitas wajib disediakan, bukan berdasarkan dari data, ada atau tidaknya penyandang disabilitas di lokasi,” sambung dia.
Selain akses, standar operasional prosedur untuk pemilih disabilitas juga harus disempurnakan. Sebab, belajar dari pengalaman sebelumnya, banyak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak ada yang menjelaskan sarana aksesibilitas yang disediakan di TPS.
Menurut dia, bahkan masih banyak juga KPPS yang memilih jalan pintas yakni melakukan pendampingan kepada penyandang disabilitas.
“Ya, menurut dia yang mudah adalah pendampingan. Jadi surat suara braille tidak difungsikan. Pengalaman yang kita temukan ternyata di KPPS belum memiliki pemahaman yang sama mengenai aksesibelitas,” ungkap Eka.
Selain itu, Eka juga menegaskan, aksesibilitas bukan hanya tersedia pada hari pemilihan, melainkan di setiap tahapan pemilu. Seperti dalam sosialisasi calon kepala daerah, KPU mesti memberikan fasilitas kepada penyandang disabilitas.
“Ketika ada undangan sosialisasi calon kepala daerah, seperti debat Pilgub, semua masyarakat hadir, termasuk teman-teman tuna rungu, mereka harus menyediakan sarana untuk itu,” terang Eka.
(Fadlan Syam Butho)
Artikel ini ditulis oleh: