Anggota kepolisian memperlihatkan barang bukti senjata api dan ribuan amunisi saat gelar perkara di Polresta Palembang, Sumatera Selatan, Senin (25/4). Selain mengamankan tersangka purnawirawan Polri AKBP Bambang Sugiharto di Jambi, kepolisian juga menyita amunisi sebanyak 5.758 butir peluru aktif serta dua pucuk senjata api jenis FN. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww/16.

Tapak Tuan, Aktual.com – Pihak kepolisian menemukan satu butir peluru (amunisi) senjata api di kamar sel di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Achmadi SIK di Tapaktuan, Sabtu (13/8) membenarkan perihal penemuan satu butir amunisi aktif yang diperkirakan amunisi senjata laras panjang berkaliber 6 mm dan bungkus plastik ukuran kecil yang diduga bekas tempat sabu-sabu.

“Amunisi tersebut ditemukan di sel nomor 6 yang berada di bagian belakang Rutan itu,” sergahnya.

Setelah kejadian kasus kaburnya tujuh orang narapidana dengan cara membobol dinding kamar mandi di sel nomor 2 pada Sabtu (13/8) dinihari, Polres Aceh Selatan melakukan penggeledahan di seluruh kamar yang dihuni oleh tahanan dan Napi.

Pantauan di lapangan, puluhan petugas kepolisian dari Polres Aceh Selatan dan beberapa anggota BNNK melakukan pemeriksaan ke seluruh kamar yang dihuni oleh tahanan dan Napi. Petugas memeriksa satu persatu barang-barang milik tahanan dan Napi di masing-masing kamar.

Terlihat di lapangan, petugas juga menemukan beberapa sarung hand phone (HP) yang diduga milik tahanan atau Napi. Namun sejauh ini, awak media belum mengetahui apakah dalam penggerebekan tersebut turut ditemukan HP milik tahanan dan Napi karena belum ada keterangan atau penjelasan resmi dari petugas.

Kabag Ops Polres Aceh Selatan AKP Masril yang memimpin langsung penggeledahan tersebut saat ditanyai wartawan di lokasi hanya mengatakan upaya penggeledahan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah ada barang-barang tertentu yang tidak boleh dimasukkan oleh tahanan atau Napi namun barang-barang tersebut secara illegal berada dalam Rutan dimaksud.

“Ini untuk memastikan apakah ada barang-barang tertentu yang tidak boleh dimasukkan ke dalam Rutan oleh tahanan atau Napi,” ujarnya singkat.

(Ant)

Artikel ini ditulis oleh: