Anggota Ditipid Narkoba Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti sabu saat rilis kasus narkoba di Ditipid Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Senin (18/4). Penyidik Ditipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua kasus sindikat narkoba internasional dengan menangkap dua warga negara Taiwan, satu warga negara Nigeria, serta satu warga Indonesia dengan barang bukti sabu seberat 14,1 Kg. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/16.

Medan, Aktual.com – Petugas keamanan Bandar Udara Kualanamu mengamankan dua calon penumpang Lion Air karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,6 kilogram, Minggu (14/8).

Manejer Humas dan Protokoler Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto mengatakan, dua penumpang tersebut diketahui berinisial MK (33) asal Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Nop (28) warga Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Keduanya akan terbang dengan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 397 tujuan Bandara Soekarno Hatta di Cengkareng.

Keduanya tiba di Bandara Kualanamu pada Minggu pagi sekitar pukul 05.30 WIB dan menjalani pemeriksaan di bagian security check point (SCP).

Berdasarkan pengamatan dari profiling, terlihat ada kejanggalan ketika keduanya berjalan dengan adanya bagian yang menonjol di bagian selangkangan.

Kemudian, kedua calon penumpang pesawat Lion Air tersebut dibawa ke ruangan khusus untuk menjalani pemeriksaan badan.

Dalam pemeriksaan badan tersebut, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di selangkangan keduanya dengan total berat 1,6 kg.

Setelah itu, keduanya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Deli Serdang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Sampai saat ini, masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian apakah keduanya merupakan kurir atau ada modus lain,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nebby