Badan Nasional Narkotika (BNN) memusahkan barang bukti sabu seberat 68.09 kg Narkotika tersebut didapat dari jaringan sindikat narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi, BNN juga mengamankan enam orang tersangka berkewarganegaraan Indonesia. Atas perbuatannya para terangka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika No.35 tahun 2009 dengan ancaman mmaksimal hukuman mati.

Jambi, Aktual.com — Tim gabungan Polda Jambi dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi menggerebek kampung narkoba di kawasan Pulau Pandan, Minggu (14/8).

Dari hasil penggerebekan itu, pihak keamanan berhasil menciduk 32 orang untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala BNN Provinsi Jambi Giri Prawijaya didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Ade Sapari mengatakan, 32 orang yang ditangkap terdiri dari 30 pria dan dua wanita.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, sebanyak 20 orang dinyatakan positif narkoba dan 12 orang negatif dan akan dipulangkan. Dari 20 orang yang positif, lima orang diantaranya memiliki barang bukti berupa paket kecil sabu.

“Seorang wanita juga dinyatakan positif narkoba,” katanya.

Sementara itu, Kombes Pol Ade Sapari menambahkan saat ini pihaknya masih memeriksa keterlibatan 20 orang yang dinyatakan positif narkoba. Jika hanya terbukti sebagai pengguna maka akan diserahkan ke BNN Jambi untuk direhabilitas.
Laporan: Antara

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu