JAKARTA, AKTUAL.COM- Lima tahun sebelum era reformasi, di Sumatera Utara sudah mulai tumbuh benih-benih perlawanan yang kuat yang berasal dari masyarakat, terutama terkait dengan persoalan keberadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dipegang oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II.
Seperti diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Cinta Tanah Sumatera (CTS), OK. Adjerinsyah kepada Media, Senin (15/8/16).
Lebih lanjut dia mengatakan gerakan tersebut sudah membumi terutama soal HGU karena HGU dinilai sudah mengurangi secara drastis luasan lahan.
“Pada fase ini kesan negatif yang terkuak adalah kesan bahwa rakyat dalam tanda kutip melakukan perampasan tanah negara yang sedang dikelola PTPN II,” ujar Adjerinsyah.
Dirinya pun mempertanyakan, apa benar demikian. Jika ditilik dari sisi HGU itu sendiri kesan tersebut tidak mutlak benar. Karena fakta-fakta diduga kuat menunjukkan bahwa PTPN II sendiri tidak sepenuhnya patuh dengan segala hak dan kewajiban atas sesuatu HGU yang dikelolanya.
“PTPN II berdasar data yang kami telusuri menunjukkan ketidak-patuhan terhadap peraturan perundangan,” ujar dia.
“Justru seharusnya manajemen mereka sekarang ini harus melakukan kajian secara menyeluruh terkait perilaku manajemen yang lama. Terlebih saat ini PTPN II sudah dimerger dengan manajemen PTPN lain,” ungkap dia.
Lalu lanjutnya, apakah HGU yang secara faktual menjadi objek sengketa itu kemudian benar-benar dikelola rakyat untuk sebatas kebutuhan mereka atau sebatas rasio kepemilikan tanah secara perorangab atau malah justru korporasi yang menikmatinya dengan maksimal.
“Jikalau rakyat dalam batas rasional itu mengelolanya tentu perdebatan atas ‘pemanfaatan’ tanah eks HGU itu tentu tidak setajam saat ini,” ungkap dia.
Adjerinsyah menjelaskan bahwa konflik itu menjadi tajam diduga kuat karena masyarakat melihat secara kasat mata berlangsung perilaku tidak adil yang dipertontonkan oleh oknum manajemen PTPN II itu sendiri yang selama ini diketahui sangat gemar bergandengan tangan dengan hangat terhadap korporasi.
“Untuk bisa mengurai persoalan Pertanahan itu dengan pola adil, kami dari kelompok masyarakat Cinta Tanah Sumatera dalam waktu dekat akan mencoba membantu agar aparat hukum agar bisa menelisiknya dengan cermat,” kata dia.
Hal itu kata dia, agar jangan sampai kesan rakyat ‘merampas’ HGU yang dikembangkan namun sejatinya penyimpangan manajemen di PTPN II malah hilang dari endusan.
“Karena kami menduga, ada 6000 hektar tanah eks HGU PTPN II bisa secara mudah ‘menguap’ dan secara nyata-nyata saat ini dikuasai oleh korporasi dalam jumlah yang lebih luas dari yang dikelola rakyat secara perorangan sesungguhnya sudah layak untuk menjadi bukti petunjuk bahwa itu terjadi karena peranan oknum PTPN II itu sendiri,” tandasnya.
Karenanya, kata dia agar esensi persoalan tanah eks HGU PTPN II yang kuat dugaan merugikan keuangan negara itu bisa terpecahkan secara hukum maka sudah saatnya masyarakat secara bersama melakukan gerakan massif mendorong ke ranah hukum terkait manajemen PTPN II.
“Jangan malah rakyat menjadi ‘terkelola’ layaknya menjadi penyebab tunggal kerugian negara sementara korporasi tetap eksis menikmati keuntungannya.”
Namun lanjut dia, sebelum kasus ini diproses secara hukum, CTS akan memulai gerakan tersebut dengan cara menyiapkan bahan kajian agar institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) sesegera mungkin memberikan perhatian khusus.
“Kami harapkan Kejagung mampu menelaah keserakahan yang dilakukan secara sistematis oleh oknum PTPN II dan korporasi tersebut.”
“Jikalau itu tidak dilakukan sesegera mungkin maka bukan tidak mungkin kerugian negara juga akan menimpa holding PTPN II itu sendiri. Apakah itu akan dibiarkan oleh negara? Kami tidak mau hal itu terjadi,” pungkas dia
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs















