Jakarta, Aktual.co —Sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum kali ini menghadirkan sebelas orang saksi yang diantaranya, Bupati Kutai Timur, Isran Noor,Khalilur Abdullah dan Syarifah yang tercatat sebagai Direktur PT Arina Kotajaya, perusahaan tambang yang disebut dalam dakwaan Jaksa KPK, milik Anas Urbaningrum  di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/9/2014).

Dalam Kesaksianya, Khalilur dan Syarifa menegaskan bahwa perusahaan tambang yang disebut dalam dakwaan Jaksa KPK, PT. Arina Kotajaya tidak ada kaitanya dengan terdawa Anas Urbaningrum.

 
Awalnya Anas mengonfirmasi bahwa Isran pernah didatangi oleh Khalilur terkait permohonan izin tambang. Isran mengatakan bahwa ketika itu Lilur membawa 10 permohonan IUP ke kantornya. Isran mengatakan bahwa Lilur pada saat itu tidak pernah menyebutkan nama Anas Urbaningrum terkait PT Arina Kotajaya.

Artikel ini ditulis oleh:

Warnoto