Denpasar, Aktual.com – Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Bali, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra meminta lahan Puri di Bali diberikan imunitas alias tidak diutak-atik oleh kewajiban di program Tax Amnesty Pemerintah.
Tutur dia, jika dipaksakan mengikuti program tax amnesty, keberadaan puri di Bali bisa bangkrut dan mengancam tradisi serta adat dan budaya Bali.
Untuk itu, Alit mengatakan pihaknya akan menyurati Presiden Joko Widodo. “Kami meminta agar (keberadaan Puri) diberikan imunitas,” kata dia, di sela sosialisasi Tax Amnesty dan Kendala Pelaksanaannya di Denpasar, Bali, Senin (15/8).
Tutur dia, hampir sepertiga lahan di Bali dikuasai oleh puri. Lahan seluas itu bisa didapat puri karena merupakan warisan nenek moyang secara turun temurun.
“76 puri di Bali menguasai hampir sepertiga lahan di Bali. Lahan seluas itu merupakan hak dari menyungsung merajan dan pura,” kata dia.
Lahan puri yang terbesar ada di kawasan Kuta, Kuta Selatan dan lokasi strategis lainnya yang menjadi destinasi pariwisata.
Diakuinya juga, tidak sedikit lahan warisan yang disewakan secara komersial.
Kendati dikomersialkan, namun dana yang dihasilkan dari sewa selalu dikembalikan kepada masyarakat dalam kerangka pelestarian tradisi, adat dan budaya Bali yang menjadi akar pariwisata.
Uang hasil sewa menyewa itu dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui kegiatan adat-budaya dan keagamaan. Selama ini pihak puri juga selalu membayar pajak kepada masyarakat dan alam.
“Pajak kepada alam berupa menghaturkan canang (sesaji) dan kepada masyarakat melalui ngaben dan memukur massal,” kata Alit. (Bobby Andalan)
Artikel ini ditulis oleh: