Jakarta, Aktual.co —Pakar Hukum, Prof. Dr. HAS Natabaya, menegaskan keputusan untuk dilakukan pemungutan suara ulang dapat dilakukan apabila pemohon yakni Tim Prabowo-Hatta dapat mengajukan bukti dan data yang signifikan pada saat persidangan sehingga dapat meyakinkan hakim konstitusi. Hal itu dia sampaikan dalam agenda diskusi bertema Membedah Konstitusionalitas Keputusan KPU tentang penetapan Capres-Cawapres Jokowi-JK dan Gugatan PHPU Pilpres 2014 Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi” yang diselenggarakan oleh Tim Pembelah Demokrasi Indonesia (TPDI), di Hotel Bima Karsa, Bidakara, Jakarta, Senin (4/8/2014).
Selain itu ketika audiensi mengkonfirmasikan terkait banyaknya jumlah saksi, mantan Ketua Mahkamah konstitusi (MK) itu mengatakan, bahwa MK memiliki kewenangan untuk memilih saksi berdasarkan signifikansi kesaksianya untuk membuktikan pada proses persidangan.
Artikel ini ditulis oleh:
Warnoto