Menteri ESDM Arcandra Tahar memberikan keterangan kepada media usai mengikuti rapat koordinasi di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (9/8). Rakor itu membahas kelanjutan proyek Tanjung Benoa dan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam, Bintan dan Karimun (BBK). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16

Jakarta, Aktual.com – Kebijakan tentang pengelolaan sumber daya alam yang telah ditetapkan oleh mantan Menteri ESDM, Arcandra Tahar dinilai ilegal. Hal ini dilihat sebagai imbas dari polemik kewarganegaraan ganda yang dimiliki Arcandra.

“Resiko (pengangkatan Arcandra) yang sesungguhnya terlalu mahal dan tidak sebanding dengan kehebatan Arcandra Tahar yang katanya orang hebat itu,” tegas Direktur Energy Watch, Ferdinand Hutanen saat diminta menanggapi, Selasa (15/8).

Dalam catatan Aktual.com, Arcandra secara resmi menjadi warga negara Amerika Serikat sejak 5 April 2012. Status itu akan tidak berlaku setelah 4 April 2022. Arcandra sendiri diangkat menjadi Menteri ESDM pada 27 Juli 2016.

Selama 20 hari menjabat, tercatat Arcandra telah memperpanjang izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia hingga 11 Januari 2017.

Surat persetujuan ekspor tersebut telah diberikan ke Kementerian Perdagangan. Dalam rekomendasi itu, Freeport memperoleh kuota ekspor konsentrat tembaga sebanyak 1,4 juta ton. Freeport juga masih dikenakan bea keluar 5 persen dari nilai volume konsentrat yang diekspor. (Baca Juga: Menteri ESDM Janjikan Kepastian Hukum Bagi Freeport).

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby