Denpasar, Aktual.com – Terpidana pembunuh bocah mungil Engeline, Margriet Christina Megawe yang divonis seumur hidup dipastikan tak mendapat remisi kemerdekaan.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali N Putra Surya Atmaja ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/8).
Berdasarkan ketentuan, Atmaja menerangkan, terpidana seumur hidup tak bisa mendapat remisi. Jika ingin mendapatkan remisi, maka terpidana seumur hidup harus mengalihkan hukumannya ke pidana sementara menjadi maksimal 20 tahun penjara.
“Itu diatur ketentuannya. Dalam KUHAP juga diatur. Jadi dia harus dialihkan dulu hukumannya dari pidana penjara seumur hidup ke pidana sementara maksimal 20 tahun penjara,” terang dia.
Merujuk pada ketentuan, seseorang yang ingin mengalihkan hukumannya kepada pidana sementara maksimal 20 tahun penjara harus menjalani masa hukuman sekurang-kurangnya lima tahun penjara.
“Kalau berkelakuan baik lima tahun berturut-turut bisa mengajukan (pidana sementara). Ajukan perubahan masa hukuman itu kepada Kementerian Hukum dan HAM,” jelas Atmaja.
Atmaja melanjutkan, indikator berkelakuan baik sebagaimana diatur dalam ketentuan itu misalnya selama lima tahun menjalani hukuman seseorang tersebut aktif melakukan pembinaan terhadap narapidana lain.
“Bisa juga seseorang itu aktif dalam melakukan kegiatan atau memotivasi penghuni lapas lainnya,” papar dia.
Khusus Margriet, ibu angkat Engeline itu belum menjalani masa hukuman selama lima tahun. Dengan demikian, ia tak bisa mengajukan pengalihan hukuman untuk mendapatkan remisi.
“(Margriet) belum waktunya. Bisa itu, tapi nanti (setelah lima tahun penjara),” demikian Atmaja.
(Bobby Andalan)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan