Jakarta, Aktual.co —Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi akan mengumumkan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada Sidang Pleno tanggal 22 Juli 2014 mendatang. 
Apapun hasil perolehan suara yang diumumkan KPU nanti, sangat memungkinkan akan ada yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh salah satu pihak. Terkait hal itu, pasangan Capres dan Cawapres Prabowo- Hatta memperkuat Tim Advokasi yang selama ini bekerja. Nama Tim yang semula adalah “Tim Advokasi Prabowo-Hatta” kini dirubah menjadi “Tim Pembela Merah Putih (TPMP).”
Sekitar 2000 advokat dan paralegal yang selama ini mendukung ideologis Prabowo- Hatta,tersebar di seluruh propinsi di Indonesia.TPMP diperkuat guna mengantisipasi keputusan KPU. 
TPMP, menyatakan kesiapanya bersama tim, untuk menghadapi kemungkinan adanya gugatan dari pihak Jokowi-JK jika KPU menyatakan Prabowo-Hatta sebagai pemenang, dan siap menjadi pihak pemohon dalam perselisihan hasil Pemilihan Umum jika KPU menyatakan Jokowi-JK sebagai pemenang.
Didik Supriyanto yang juga anggota dari TPMP menegaskan, jika memang harus melakukan gugatan, TPMP sudah menyiapkan bukti berupa Dokumen Pemilu yang kerap menjadi kelemahan Partai. Hal itu disampaikan pada acara jumpa pers yang digelar di Hotel kartika Chandra, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (16/7)
Kemudian Didik juga menyatakan adanya laporan dari saksi, yang menemukan pelanggaran Di dalam PKPU, dimana terdapat pemilih yang tidak sesuai domisili diperkenankan memberikan hak suara di TPS tersebut tanpa dilengkapi formulir A5. 

Artikel ini ditulis oleh:

Warnoto