Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah berbincang dengan salah satu pekerja asing asal Tiongkok saat sidak ke Pabrik Semen Merah Putih di Bayah, Banten, Rabu (9/9). Fahri menyatakan keheranan atas masuknya ratusan tenaga pekerja asing tak memiliki keahlian ke Indonesia. Secara aturan perundangan mulai dari UU Ketenagakerjaan, Perpres, Peraturan pemerintah sampai Permenaker, tidak ada satupun membolehkan tenaga kerja asing yang tidak punya keahlian atau non-skill bisa bekerja di Indonesia. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Manokwari, Aktual.com – Sejumlah tenaga kerja asing asal China yang bekerja pada proyek pembangunan pabrik semen di Manokwari Provinsi Papua Barat terancam proses hukum.

Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nataniel D Mandacan, mengaku telah menginstruksikan kepada Dinas Kependudukan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat segera menindak para TKA yang melanggar aturan.

Sekda Papua Barat itu tidak mempersoalkan jumlah pekerja asal Cina di Manokwari selama yang bersangkutan bekerja sesuai spesifikasi dan mengantongi izin yang diperlukan.

Baginya mempekerjakan orang asing, wajib disertai izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA).

“Yang menjadi masalah jika ada penyalahgunaan izin atau IMTA itu atau sama sekali tidak memiliki IMTA,” katanya, Kamis (18/8).

Menurutnya, tenaga kerja lokal harus diprioritaskan untuk menekan angka pengangguran.

Namun, jika tenaga kerja lokal belum mampu menempati posisi yang dibutuhkan, kehadiran tenaga kerja dari luar negeri diperlukan untuk mendukung pembangunan.

“Tapi kalau mereka melakukan pelanggaran izin yang telah diberikan, kita harus sepakat untuk melakukan tindakan tegas,” ujarnya lagi.

Sekda meminta Disduknakertrans bersama Kantor Imigrasi setempat mendata kembali tenaga kerja asal China pada pembangunan konstruksi pabrik PT SDIC Papua Semen Indonesia tersebut.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Manokwari Anton Purnomo Hadi sebelumnya mengatakan bahwa warga negara asing di Manokwari sudah melalui proses pemeriksaan yang mereka laksanakan.

Menurut dia, pemeriksaan dilakukan di pintu-pintu masuk seperti bandar udara dan pelabuhan. Bagi WNA yang memegang visa kunjungan atau visa wisata dipersilakan masuk, katanya lagi.

“Ketika mereka diketahui bekerja sebagai karyawan atau buruh dengan modal visa kunjungan, tanpa Kartu Izin Tinggal Sementara atau KITAS, hal itu jelas melanggar UU Keimgrasian,” kata dia pula.

Dia mengajak Disduknakertrans dan lembaga terkait bersama-sama melakukan operasi gabungan. Jika ada TKA melakukan pelanggaran pada sektor ketenagakerjaan dan keimigrasian harus ditindak sesuai wewenang masing-masing, ujarnya lagi.

(Ant)

Artikel ini ditulis oleh: