Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tengah) didampingi Dirjen Pemasyarakatan I Wayan Kusmiantha (kanan) dan Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie (kiri) memberikan keterangan pers di Kantor KemenkumHAM, Jakarta, Selasa (9/8). Dalam keterangannya Kemenkumham akan segera menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian dan institusi terkait untuk membahas standar operasional prosedur (SOP) penanganan imigran gelap. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/16..

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah semakin berhati-hati dan tidak mau lagi melakukan kelalaian akibat menyepelekan urusan administrasi terutama menyangkut permasalahan hukum. Untuk itu, menyikapi keinginan holding dari Menteri BUMN, Rini Soemarno, Kemenkumham akan menelaah secara rinci terlebih dahulu.

Kecerobohan terkait dwikewarganegaraan yang dimiliki mantan Menteri Arcandra menjadi tamparan keras atas kebobrokan pemerintah Jokowi-JK. Oleh karenanya Menteri Hukum dan Ham, Yasona Laoli tidak mau mendapat ‘tamparan’ selanjutnya akibat holding yang mencaplok PT PGN (Tbk) kedalam PT Pertamina (Persero)

“(Holding Pertamina-PGN) Belum. Masih dalam pembahasan dari berbagai aspek, masih kita lihat dulu. Masih dikaji dulu, pelan-pelan, dari aspek governance-nya, dari aspek company-nya, aspek hukumnya, slow but sure,” kata Yasona di Jakarta, Kamis (18/8).

Dia menjelaskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang diajukan oleh Rini belum dia tandatangani. Pada prosesnya setelah dia membubuhkan tandatangannya sebagai Menteri Hukum dan Ham, baru kemudian dibawa ke tingkat Presiden untuk mendapatkan persetujuan.

Sementara menyangkut permasalahan ini, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mencermati ada dugaan upaya penyelewengan dalam penyusunan RPP holding energi.

Tindakan yang memaksa percepatan RPP ditengah belum rampungnya undang-undang migas (energi) dianggap sebagai pemanfaatan celah kekosongan regulasi.

“Jadi betelu-betu dicari kekosongan hukum untuk dimanfaatkan. Undang-Undangnya belum selesai dibahas dan belum disahkan, namun dibentu RPP,” kata Manager Advokasi Seknas FITRA, Apung Widad. (Dadangsah)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka