Badung, Aktual.com – Julukan ‘keluarga narkoba’ sepertinya tidak salah disematkan pada sebuah keluarga di Bali. Bagaimana tidak, orang tua, anak dan menantu kompak menjual narkoba.

Pasangan suami isteri NS dan AR yang sehari-harinya jualan krupuk ini nekat meneruskan bisnis haram anak mereka yang sudah lebih dulu masuk bui. Tidak jauh-jauh, pasokan narkoba mereka dapatkan dari si anak juga yang mendekam di Lapas Kelas II Kerobokan, Denpasar.

Terbongkarnya ‘bisnis keluarga’ itu berawal dari tertangkapnya WS (31) di sebuah kos-kosan di Lingkungan Kerabaan Langit Banjar Pekandelan Desa Sading, Mengwi. Perempuan ini tidak lain menantu dari pasangan NS dan AR.

Dari mulut WS, keluar pengakuan kalau barang haram didapat dari mertuanya, AR. Polisi pun gerak cepat. Kamis (17/8) polisi menggerebek AR (57) yang tinggal di sebuah tempat kos di Jalan Penyaringan I Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan. ‎Sementara suaminya, NS, berhasil kabur.

Polisi dapatkan barang bukti 984 butir ekstasi, 370,6 gram netto sabu-sabu, 2 buah timbangan elektrik dan satu bendel plastik klip kosong dari tangan AR. “Untung kami cepat, kalau tidak barang bukti berhasil dibuang. Karena semua barang bukti itu sudah ada di dalam keranjang sampah dan akan dibuang,” ujar Kapolres Badung Ajun Komisaris Besar Ruddi Setiawan, Kamis (18/8).

AR mengaku narkoba sebanyak itu dipasok dan dikendalikan oleh anaknya yang tengah mendekam di lapas Kerobokan. Pengakuan dia, suaminya yang buron itulah yang berkomunikasi dengan anaknya di dalam Lapas Kerobokan untuk urusan narkoba‎.

Jaringan mertua, anak dan menantu ini bisa terungkap berdasarkan informasi masyarakat. Mereka disebut sering mengedarkan sabu-sabu di wilayah Sading dengan jaringannya yang luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) dan pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda paling sedikit Rp1 miliar.‎ (Bobby Andalan)

Artikel ini ditulis oleh: