Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Investor Alert Portal (IAP) atau portal website berisi perusahaan investasi keuangan yang tidak terdaftar di OJK.
Langkah ini dilakukan OJK sebagai respon atas pertanyaan dari masyarakat terhadap legalitas entitas yang menawarkan investasi tersebut.
Menurut Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono, dari total 430 pertanyaan masyarakat terkait kegiatan investasi, ternyata terdapat 163 kegiatan investasi yang dilakukan oleh entitas tidak jelas otoritas pengawasnya.
“Sedang sisanya, ternyata tidak dapat ditelusuri lebih lanjut karena tidak memiliki informasi yang cukup terkait dengan penawaran investasinya,” tandasnya seperti dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (19/8).
Dia menegaskan, 430 pertanyaan masyarakat itu telah disampaikan melalui Layanan Konsumen OJK per 11 Juni 2016. Sejak itu, OJK telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi.
Satgas ini terdiri dari antara lain melibatkan Kementerian Perdagangan, Bappebti, serta Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengklarifikasi legalitas atas tawaran investasi dimaksud.
Makanya, sebagai langkah preventifnya, OJK meluncurkan IAP agar dapat meningkatkan kehati-hatian masyarakat. Sehingga publik pun menjadi tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang belum jelas legalitasnya itu.
“Ini juga sekaligus untuk mempersempit ruang gerak penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat itu, ujar dia.
Kusumaningtuti menambahkan, dari sejumlah 163 penawaran investasi tersebut, OJK saat ini telah memuat 34 penawaran investasi di dalam IAP dan akan diperbarui secara berkala melalui koordinasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi dan otoritas berwenang lainnya.
“Jadi, IAP yang berisi daftar kegiatan investasi yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK ini bisa menjadi rujukan masyarakat sebelum memutuskan untuk berinvestasi,” pesannya.
Namun demikian, masyarakat tetap diingatkan untuk melakukan pengecekan ulang di otoritas terkait lainnya (seperti Bappebti, BKPM, atau Kemenkop-UKM) sebagai legitimasi terhadap entitas yang namanya tidak ada dalam daftar ini.
“Makanya, OJK mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait penawaran investasi yang mencurigakan tersebut,” tegas dia.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka