Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum mengedepankan upaya pencegahan tindak pidana dalam proses pemilihan kepala daerah serentak 2017 terutama untuk mengatasi potensi praktik politik uang oleh para kandidat pilkada.
“Kami merasa lebih berhasil jika tidak ada yang dipidanakan dengan catatan kandidat ini paham tentang praktik politik uang yang sangat berbahaya,” kata Komisioner Bawaslu Nasrullah saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (19/8).
Menurut dia, politik uang adalah cara-cara pembodohan masyarakat yang tidak manusiawi dan hanya bersifat sesaat.
Selain membangun kesadaran para calon kepala daerah agar berkompetisi secara bersih dan adil, Bawaslu juga terus menyosialisasikan bahaya politik uang yang dapat menyeret baik pelaku maupun penerimanya dalam hukuman pidana.
“Kami sudah ingatkan terus menerus dampaknya diskualifikasi dan pidana, tetapi kalau mereka tetap lakukan (politik uang) ya tetap ditindak. Tidak ada pilihan lain,” kata Nasrullah.
Bawaslu sedang memfinalisasi mekanisme penegakan hukum dalam Pilkada serentak 2017 melalui Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) bekerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan.
“Sentra Gakkumdu (memiliki peran) sangat vital, meskipun Bawaslu punya otoritas dalam hal penegakan secara administratif, di wilayah penegakan pidana ada institusi kepolisian dan kejaksaan,” kata Nasrullah.
Melalui pola Sentra Gakkumdu satu atap, ketiga institusi tersebut akan bekerja secara kolektif kolegial dalam menangani perkara-perkara pidana pemilu, terutama dalam praktik politik uang.
(ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara