Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Nurhaida (ketiga dari kiri) disaksikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (kanan) dan Dirut BEI, Tito Sulistio (kiri) , serta Dirut KPEI, Hasan Fawzi melakukan pemotongan tumpeng yang akan diserahkan kepada Menkeu disela Peringatan HUT ke 39 Tahun Pasar Modal Indonesia di Main Hall, Gedung BEI, Jakarta, Rabu (10/8).

Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat, saat ini sudah ada integrasi pasar modal ASEAN, terutama untuk produk reksa dana. Sehingga sudah bisa dilakukan penawaran lintas negara (cross border offering)‎ reksa dana.

Sejauh ini, sudah ada tiga negara ASEAN (minus Indonesia) yang telah menerapkan penawaran lintas negara. Tapi bagi Indonesia, hal ini masih terganjal adanya UU Pasar Modal, sehingga tidak memungkinkan terjadinya cross border offering.

“Bagi kami, untuk ikut cross border offering masih terkendala dengan ketentuan hukum,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, di Jakarta, Jumat (19/8).

Menurutnya, penerapan penawaran efek lintas negara untuk pasar modal Indonesia itu masih terkendala UU pasar modal, maka dari itu ketentuan tersebut harus ditandatangani oleh profesi penunjang yang ada di dalam daftar OJK.

“Karena kalau terapkan cross border offering, maka prospektus ditandatangani oleh profesi penunjang negara asal, berarti tidak terdaftar di OJK. Sehingga itu tidak bisa,” tandas dia.

Untuk mempermudah transaksi di pasar modal di negara-negara ASEAN, maka pasar modal di negara-negara ASEAN akan diintegrasikan. Sehingga dalam tahap pengenalan ini diharapkan transaksi antarpasar modal ASEAN menjadi lebih efisien.

Jika terjadi integrasi itu, salah satu contohnya kalau ada cross border transaction itu maka cukup dilakukan oleh satu pihak saja. Misalnya kalau investor Indonesia akan beli di luar negeri bisa beli dari broker sana.

“Atau sebaliknya, broker kita bisa langsung ke sana, atau mereka yang mau beli di bursa kita,” jelasnya.

Saat ini, aturan yang berlaku adalah investor harus menjadi anggota bursa baru bisa bertransaksi dan dapat Perantara Pedagang Efek (PPE) yang diterbitkan OJK. Dengan aturan ini tentu broker di luar negeri tidak punya izin sehingga mereka tidak bisa transaksi di bursa saham Indonesia.

Dalam menerapkan cross border offering, Nurhaida mengakui, mesti ada perubahan UU pasar modal. Cuma untuk tahun ini, revisi itu tidak akan terjadi, karena perubahan UU pasar modal tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) di 2016.

‎”Perubahan UU pasar modal seharusnya dilakukan tahun ini, tapi sekarang tidak masuk dalam Prolegnas. Karena ada yang lebih diutamakan,” tegas Nurhaida.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka