Jakarta, Aktual.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi mencurigakan terkait bisnis narkoba senilai Rp 3,6 triliun.

Direktur Kerja Sama dan Humas PPATK Herman Santiabudi berdalih bahwa dalam transaksi tersebut belum ditemui adanya keterkaitan dengan rekening Fredi Budiman.

“Kami menindaklanjuti rekening tersebut. Di dalamnya belum ditemukan keterlibatan FB. Tapi kami masih menelisik transaksi mencurigakan itu,” kata Herman dalam keterangan pers di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Jumat (19/8).

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengungkapkan bahwa setelah mendapati adanya transaksi Rp 3,6 triliun tersebut, pihaknya langsung menerapkan sistem “Follow the Money”.

Hasilnya, dari Rp 3,6 triliun, ditemukan fakta bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh sindikat Poni Chandra, senilai Rp 2,8 triliun.

“Yang bersangkutan sudah berada di LP Cipinang. Dia divonis seumur hidup. Rp 2,8 triliun temuan PPATK, berkaitan langsung dengan sindikat Poni Chandra,” terang Arman.‎

Sedangkan, sisa temuan PPATK senilai Rp 800 miliar, masih dalam proses penyelidikan. Meski dianulir merupakan transaksi bisnis narkoba, tapi ditemukan pula adanya transaksi judi online. “Jadi perlu penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.  (Fadlan Syam Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid