Yogyakarta, Aktual.com – Peredaran gelap narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas Narkotika Pakem, Kabupaten Sleman, berhasil dibongkar petugas BNN Provinsi DI Yogyakarta.
“Ini langkah awal kita membongkar peredaran narkoba dari dalam lapas. Kita akan kejar terus jangan sampai (penyelidikan) jaringan mereka terputus,” tegas Kepala BNNP DI Yogyakarta, Kombespol Soetarmono, Jumat (19/8).
Pihaknya berhasil menggagalkan transaksi narkoba yang coba dimasukkan tersangka LADP kedalam Lapas Narkotika Pakem Sleman, Senin (15/8) lalu.
Dari tangan LADP, diamankan 1 buah paket narkotika golongan 1 jenis Shabu seberat 4,03 gram dan 10 butir ekstasi berlogo apel warna hijau. Rencananya, barang haram tersebut dilemparkan kedalam lapas melalui RS Grhasia yang berada persis di sebelahnya.
Menurut pengakuan LADP, paket itu merupakan pesanan salah seorang napi pengendali narkotika lapas berinisial RD. Penggeledahan pun berlanjut dan ditemukan 1 buah Bong atau alat penghisap Shabu dari dalam sel RD.
Tak henti sampai disitu, tersangka LADP juga mengungkap paket narkotika berasal dari Klaten, milik seorang pengedar yang juga anak buah RD berinisial ESG. Dua hari kemudian (Sabtu, 17/8), ESG berhasil dibekuk.
Dari penangkapan Klaten, petugas menyita Narkotika jenis Shabu seberat 22 gram, 238 butir pil ekstasi, 9.64 gram ganja kering, 1 buah Bong, timbangan, pipet serta sejumlah uang tunai.
Pada hari yang sama, dilakukan pula penangkapan terhadap ZM, konsumen/pelanggan ESG. Diamankan 22 bungkusan sisa shabu, 1 buah Bong dan beberapa barang bukti lain.
“Total tersangka ada 4 orang, total barang bukti yakni Shabu 26,3 gram, ekstasi 248 butir, ganja kering 9,64 gram dan uang tunai Rp. 1.550.000,” ungkap Soetarmono.
Tersangka ESG dijerat dengan ancaman hukuman mati, sedangkan RD dan LSD diancam pidana seumur hidup. Sementara ZM ancaman penjara maksimal 12 tahun.
“Masih kita kembangkan apakah ada keterlibatan sipir dalam kasus ini, dan kuat dugaan kami para tersangka terkait jaringan Solo,” pungkas Soetarmono.
Nelson Nafis
Artikel ini ditulis oleh:
Nelson Nafis
Arbie Marwan