Jakarta, Aktual.co —Setelah sekian lama, kasus yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya disidangkan.

Sidang perdana yang digelar Jumat (30/5) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, mengagendakan pembacaan surat dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Kehadiran Anas di Gedung Pengadilan Tipikor didampingi oleh sejumlah pengurus dan kader Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan selama hampir satu jam dalam sidang, Ketua Presidium PPI ini langsung menyatakan keberatanya pada Majelis Hakim dan meminta waktu untuk membuat Nota Keberatan  hingga minggu depan, pasalnya Anas, menilai bahwa surat dakwaan yang telah dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK bersifat imajinasi, tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya.

Bukan hanya itu, Anas pun kembali menyatakan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas layak menjadi saksi. Kali ini, menurut Anas SBY dan Ibas layak menjadi saksi fakta, bukan menjadi saksi yang meringankan.

Artikel ini ditulis oleh:

Warnoto