Petugas BNNP Kepulauan menunjukkan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu seberat lima kilogram yang berhasil diamankan dari tersangka Feri di rumahnya di Pulau Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (11/5). Menurut pengakuan Feri, sabu ia peroleh dari kapal yang berada di Outer Port Limit (OPL) antara Batam-Singapura, selain Feri BNNP juga mengamankan tiga orang lainnya yang diduga sebagai kurir yakni Yus, Ali dan Jafar. ANTARA FOTO/M N Kanwa/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) menangani enam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil bisnis narkoba sepanjang tahun 2014 – 2016. Dari enam perkara, BNN lakukan penyitaan barang senilai kurang lebih Rp67 miliar.

Dengan barang sitaan berupa harta dan benda berharga, di antaranya, rumah, mobil, perhiasan. “Baik itu batu mulia, surat berharga, uang simpanan dalam bank dan uang cash,” ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari saat memberikan keterangan pers di kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat (19/8).

Dari enam kasus, melibatkan beberapa tersangka. Yakni Fahrur Razi dengan barang bukti 11 kg dan 4541 butir ekstasi dan uang sitaan Rp16 miliar. Selanjutnya Gunawan Prasetyo yang juga menyeret tersangka lain yakni Toni Chandra. Dari kedua terpidana itu, polisi menyita uang dengan total Rp 17 miliar. Selanjutnya, dari tersangka Togiman alias Toge dan AKP Ikhwan Lubis dengan total aset yang disita sebesar Rp 17,6 miliar.

“Dalam kasus narkoba selalu ada TPPU, seluruh tersangka sudah di LP dan BB yang waktu lalu sudah diperlihatkan,” kata mantan Kapolda Kepulauan Riau itu.

Pihak BNN tidak akan berhenti di enam kasus itu saja. Dia memastikan pihaknya akan terus menelusuri dugaan TPPU dalam sejumlah kasus narkoba skala besar. “Kami akan terus lakukan penyelidikan kasus pencucian uang ini dibawa ke pengadilan. Ini yang ditangani BNN,” ujar mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tersebut. (Fadlan S Butho)

Artikel ini ditulis oleh: