Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi, menyarankan Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Minyak dan Gas (Migas) sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Perppu Migas ini mendesak diterbitkan dibandingkan penunjukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sepeninggal Archandra Tahar yang baru saja diberhentikan. Selain itu, pembahasan revisinya di DPR RI selama ini juga terkatung-katung belum ada kejelasan.

“Kalau pemerintah merasa terlampau lamban di DPR, maklum ini lembaga politik, banyak fraksi, misalnya darurat sekali keluarkan Perppu. Bubarkan SKK Migas. Ini lembaga melanggar konstitusi kok dipertahankan terus,” kata Kurtubi, di Jakarta, Sabtu (20/8).

Ia menyatakan demikian dalam diskusi ‘Geger Arcandra dan Nasib Sektor ESDM’. Politisi NasDem itu lantas menyoroti berlapisnya perijinan yang harus dilakukan investor asing untuk mengelola tambang di dalam negeri.

Suatu ketika, Kurtubi bercerita, perwakilan dari negara sahabat yakni dari Swedia, bersama beberapa pengusahanya datang ke Indonesia dan mengeluhkan soal perijinan tersebut. Berlapis-lapis, bahkan untuk memasukkan alat dari luar negeri saja sampai kena pajak.

“Untuk melakukan pengeboran saja butuh minimal 70 izin, mau bawa alat-alat dari luar negeri dipajakin. Ini yang terjadi. Semua orang tahu solusinya sederhanakan sistem. Nggak boleh ada ratusan perizinan. Caranya gimana? caranya undang-undangnya segera perbaiki,” ucapnya.

“Migas ini penuh risiko. Kita butuh investor, permudah sistemnya, kemudian yang mengelola perusahan minyak nasional. Investor datang bekerjasama dengan perusahaan minyak nasional,” sambung Kurtubi.

(Soemitro)

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan